Spekulasi Kasus HP

Rabu, 23 April 2014 - 06:28 WIB
Spekulasi Kasus HP
Spekulasi Kasus HP
A A A
PENETAPAN tersangka terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan semua pihak.

Seorang pejabat tinggi negara yang bertugas sebagai pengontrol dan pengawas keuangan negara di negeri ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) pada 2002. Selain karena yang terlibat adalah pejabat tinggi negara, yang mengagetkan kasus ini adalah terkait waktunya. Kasus yang diduga melibatkan HP dan BCA terjadi pada sekitar tahun 2002 atau sekitar 12 tahun silam saat Hadi Poernomo menjabat sebagai dirjen Pajak.

Tak pelak, kekagetan ini memunculkan spekulasi-spekulasi di masyarakat. Tentu spekulasi yang banyak berkembang adalah bahwa penetapan tersangka tersebut terkait dengan kepentingan politik atau pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengamankan kepentingannya.

Namun, ada spekulasi juga yang memahami bahwa penetapan tersangka tersebut murni proses penyelidikan KPK tanpa ada kepentingan politik lainnya. Memang, saat ini spekulasi-spekulasi tersebut sering muncul karena seiring era keterbukaan yang ada di negeri ini.

Beberapa spekulasi tersebut patut kita hormati, namun akan lebih baik menyaring lebih rigid tentang hal-hal yang menyangkut spekulasi. Spekulasi masyarakat yang pertama muncul adalah adanya kepentingan politik di balik penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Apalagi, Hadi Poernomo adalah salah satu sosok penting dalam pembongkaran mega skandal bailout Bank Century. Namun, spekulasi tersebut langsung dibantah Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto.

Dia mengatakan bahwa proses penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah diputus dalam forum ekspose, Kamis (17/4). Bambang juga mengklaim proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama. Karena itu, dia membantah ada kepentingan politis yang menyertai kasus ini.

Spekulasi yang kedua bahwa KPK melakukan operasi senyap tanpa memublikasikan ke masyarakat melalui media, karena kasus ini dianggap kasus sensitif. Kasus ini sensitif karena melibatkan pejabat tinggi negara, yaitu ketua BPK dan sebuah bank besar, BCA.

KPK mungkin khawatir jika proses penyelidikan diketahui publik secara utuh maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama para nasabah BCA. Apa pun, jika terjadi sesuatu yang negatif terhadap bank, apalagi bank sebesar BCA, maka akan berdampak pada perekonomian negeri ini.

Adapun spekulasi ketiga yang muncul adalah memang ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Hadi Poernomo dan baru saja diketahui KPK berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan yang singkat, ternyata ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak.

Namun, pertanyaannya adalah siapa yang melaporkan? Jika memang yang melaporkan tersebut mempunyai semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi, tentu ini menjadi preseden yang baik. Namun jika yang melaporkan mempunyai kepentingan-kepentingan di luar pemberantasan korupsi (politis atau sekadar balas dendam), tentu ini bukan preseden yang baik. Spekulasi yang lain atau yang keempat adalah KPK hanya menjadikan kasus ini sebagai kasus antara sebagai pintu masuk kasus yang lebih besar.

Bisa jadi dengan menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka (karena memang melakukan tindak pidana korupsi) mungkin akan terkuak semua kasus korupsi yang besar. Maklum, peran Hadi Poernomo sebagai mantan dirjen Pajak ataupun ketua BPK sangat vital untuk mengungkap beberapa ”kenakalan” yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Semua spekulasi dan dugaan itu terus berkembang di masyarakat.

KPK tentu menyadari adanya spekulasi-spekulasi yang ada di masyarakat tersebut dan harus pintar-pintar dalam memberikan klarifikasi secara utuh dan bertanggung jawab. Karena jika tidak, langkah KPK justru menjadi buah bibir yang jauh dari esensi sebenarnya, yaitu memberantas korupsi. Tentu, ini lagi-lagi KPK mendapat tantangan agar bisa menjelaskan lebih utuh dan bertanggung jawab kepada masyarakat terkait dengan keterlibatan pejabat tinggi dan sebuah perusahaan perbankan yang besar.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0771 seconds (0.1#10.140)