19 TPS di Sampang-Madura tolak pencoblosan ulang
A
A
A
Sindonews.com - Ironis, sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menolak dilakukan pemungutan (pencoblosan) suara ulang. Padahal, di 19 TPS itu pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) tersebut dinilai bermasalah.
"Ada 19 TPS. Rekomendasinya (Bawaslu) pemungutan suara ulang tapi tak berlagsung karena tidak ada TPS-nya," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Masalah yang dimaksud Bawaslu, adalah saat dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April 2014 lalu banyak terjadi kecurangan. Daniel menduga, indikasi penolakan dipicu karena kelalaian prosedur seperti membuka kotak suara hingga indikasi kesengajaan curang dalam penghitungan surat suara.
"Hasil pleno Jawa Timur belum. Saya turun ke Sampang memang tidak berlangsung pemilu," ujarnya.
Saat ini masalah di 19 TPS di Sampang masih ditangani Bawaslu dan KPU. Terhadap KPPS yang menolak mendirikan TPS untuk pemungutan ulang, Bawaslu akan segera menindak.
"Opininya bisa penghilangan hak pilih, tapi penanganannya belum tentu. Siapa yang bersalah kita cari," tambahnya.
Dipastikannya, atas insiden penolakan masyarakat terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka semua pihak dirugikan, baik peserta pemilu maupun pemilih. Pasalnya, dengan tidak adanya PSU, suara di 19 TPS dinyatakan kosong.
Seharusnya, pada Sabtu kemarin, 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura menggelar PSU. Namun masyarakat di kedua desa tersebut menolak keras perhelatan PSU, karena merasa telah menggunakan hak suaranya secara benar.
Di pihak lain, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desa Pandiyangan juga menolak menggelar PSU. Rekrutmen KPPS baru juga gagal dilakukan. Sedangkan di Desa Bira Barat, KPPS secara tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan keselamatan jiwa mereka.
Keputusan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Jatim yang menyimpulkan pemungutan suara di 19 TPS tersebut pada 9 April lalu tidak memenuhi syarat alias cacat, lantaran ditemukan banyak bukti kecurangan dan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu.
"Ada 19 TPS. Rekomendasinya (Bawaslu) pemungutan suara ulang tapi tak berlagsung karena tidak ada TPS-nya," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Masalah yang dimaksud Bawaslu, adalah saat dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April 2014 lalu banyak terjadi kecurangan. Daniel menduga, indikasi penolakan dipicu karena kelalaian prosedur seperti membuka kotak suara hingga indikasi kesengajaan curang dalam penghitungan surat suara.
"Hasil pleno Jawa Timur belum. Saya turun ke Sampang memang tidak berlangsung pemilu," ujarnya.
Saat ini masalah di 19 TPS di Sampang masih ditangani Bawaslu dan KPU. Terhadap KPPS yang menolak mendirikan TPS untuk pemungutan ulang, Bawaslu akan segera menindak.
"Opininya bisa penghilangan hak pilih, tapi penanganannya belum tentu. Siapa yang bersalah kita cari," tambahnya.
Dipastikannya, atas insiden penolakan masyarakat terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka semua pihak dirugikan, baik peserta pemilu maupun pemilih. Pasalnya, dengan tidak adanya PSU, suara di 19 TPS dinyatakan kosong.
Seharusnya, pada Sabtu kemarin, 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura menggelar PSU. Namun masyarakat di kedua desa tersebut menolak keras perhelatan PSU, karena merasa telah menggunakan hak suaranya secara benar.
Di pihak lain, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desa Pandiyangan juga menolak menggelar PSU. Rekrutmen KPPS baru juga gagal dilakukan. Sedangkan di Desa Bira Barat, KPPS secara tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan keselamatan jiwa mereka.
Keputusan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Jatim yang menyimpulkan pemungutan suara di 19 TPS tersebut pada 9 April lalu tidak memenuhi syarat alias cacat, lantaran ditemukan banyak bukti kecurangan dan pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu.
(kri)