KPK cegah mantan Wali Kota Tegal

Senin, 21 April 2014 - 15:42 WIB
KPK cegah mantan Wali...
KPK cegah mantan Wali Kota Tegal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil bepergian keluar negeri terkait kasus tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama, Ikmal, Rudyanto (swasta) dan Syaeful Jamil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Johan menjelaskan, pencegahn berlaku sejak 16 April 2014 sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan itu untuk memudahkan penyidik jika suatu saat diperlukan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya menjadi tersangka dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Direktur CV TDP Syaeful Jamil sebagai tersangka. "KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ dan SJ Direktur CV TDP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2014).

KPK menyatakan selain menjabat Wali Kota Tegal, Ikmal juga merangkap penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita:
Mantan Wali Kota Tegal tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0089 seconds (0.1#10.140)