Nyoblos 2 kali, warga Depok kena pelanggaran pemilu

Minggu, 20 April 2014 - 16:20 WIB
Nyoblos 2 kali, warga Depok kena pelanggaran pemilu
Nyoblos 2 kali, warga Depok kena pelanggaran pemilu
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengusut pelanggaran pasca pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014. Pelanggaran tersebut diguga termasuk administrasi dan pidana pemilu.

Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, ada dua warga Depok yang terbukti mencoblos dua kali saat pileg tersebut. Kedua warga tersebut ada di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cilodong.

"Orangnya yang kami usut, tentu ada pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi. Dan laporan dugaan pidana pemilu juga ada. Ada laporan pemberian uang dan atau barang. Dan ada juga laporan dan temuan pelanggaran pidana pemilu yang memilih lebih dari satu kali," kata dia kepada wartawan, Minggu (20/4/2014).

Sutarno menambahkan, pihaknya tidak mengarah kepada pengusutan simpatisan ataupun kader tertentu. Kedua warga itu berinisial S dan AS.

"Di Mampang Pancoran Mas yakni S, dan di Cilodong inisialnya AS, sedang kami tangani," tegasnya.

Kata dia, ada pula beberapa laporan atau temuan tentang pidana pemilu yang diterima Panwaslu. Namun sebagian tidak cukup memenuhi unsur - unsur yang dipersyaratkan UU.

"Memilih dua kali itu murni warganya, jadi tidak berdasarkan partai, dan kami akan serahkan ke Gakumdu atau kepolisian karena ini masuk ranah pidana pemilu," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6908 seconds (0.1#10.140)