TPS curang Kabupaten Blitar resmi diulang
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemilu ulang di sejumlah TPS Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum.
Hasil rapat pleno yang digelar Kamis (17/4) malam, memutuskan keterlibatan anggota KPPS dalam mengarahkan, mengintimidasi, mencobloskan untuk kemenangan caleg parpol tertentu dan termasuk berdiri di belakang bilik suara saat pencoblosan berlangsung, adalah pelanggaran pemilu.
"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar untuk dilakukan pemilu ulang di Desa Sidodadi. Hari ini suratnya kita kirimkan, "ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar Edi Hidajat kepada Sindo Jumat (18/4/2014) di sela rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Garum.
Dari delapan TPS yang dilaporkan dan oleh PKB dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Panwaslu hanya merekomendasikan empat TPS. Yakni TPS satu, empat, tujuh dan delapan.
Keterangan saksi pelapor yang dikuatkan dengan dokumentasi foto, kata Edi hanya membuktikan terjadinya pelanggaran di empat TPS.
"Sementara empat TPS lainnya (2,3, 5 dan 6) tidak ada pelanggaran, "terangnya.
Ia mengakui tidak hanya pelanggaran administrasi. Dalam pemeriksaan kasus, pemungutan suara di TPS Dusun Klepon, panwas juga menemukan adanya unsur pidana.
"Namun karena buktinya lemah, kita tidak meneruskan ke Gakumdu. Yang kita tindak lanjuti hanya pelanggaran administrasi, "terangnya.
Pengeluaran surat rekomendasi pemilu ulang oleh Panwas Kabupaten sempat melalui perdebatan yang alot.
Serupa sikap yang abai terhadap laporan, Panwas Kabupaten menunjukkan sikap cuci tangan melempar tanggung jawab.Panwas Kabupaten melimpahkan penanganan kasus ke Panwascam (kecamatan).
Dengan dalih penanganan sengketa tidak harus di Panwaskab, Edi meminta Panwascam mengeluarkan surat rekomendasi pemilu ulang untuk KPU.
Surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Panwascam Suyanto tersebut dikirim ke PPK (kecamatan). Dalam klausul rekomendasi tertulis meminta PPK untuk menyampaikan ke KPU.
Dibanding penanganan kasus pemilu ulang di TPS 6 Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, sikap Panwas Kabupaten kali ini cenderung aneh dan tertutup.
Sebab pada kasus Desa Kuningan, sikap Panwaskab tegas dan langsung mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU.
Karenanya rekomendasi pemilu ulang di empat TPS Desa Sidodadi terbitan panwascam Garum langsung ditolak KPU.
Selain secara prosedur salah, KPU menganggap salah alamat. Secara prosedur aturan, surat rekomendasi pemilu ulang yang ditujukan ke KPU harus dikeluarkan Panwas Kabupaten.
Ketua Panwascam Garum Suyanto mengaku hanya mengikuti perintah panwas Kabupaten.
"Saya hanya mengikuti perintah panwas Kabupaten untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemilu ulang. Saya tidak tahu kalau hal itu (rekomendasi pemilu ulang) harusnya menjadi kewenangan Panwas Kabupaten, "tuturnya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftachul Huda menilai panwas kabupaten tengah melakukan upaya cuci tangan.
Karenanya, saat itu juga pihaknya meminta perbaikan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang benar.
"Ini panwas kabupaten cuci tangan. Prinsipnya KPU siap melakukan pemilu ulang asalkan prosedurnya juga benar. Saya sudah membaca surat yang dikeluarkan panwascam. Dan kami langsung meminta perbaikan, "ujarnya.
Sebagai langkah awal, KPU, kata Huda akan segera menyiapkan jadwal waktu pemilu ulang, termasuk melengkapi kekurangan logistik surat suara.
Sebab, dengan asumsi setiap TPS memiliki kapasitas 300-350 pemilih, kebutuhan akan logistik surat suara dipastikan kurang.
"Untuk logistik yang kurang kita akan menyurati KPU propinsi dan pusat untuk meminta bantuan. Sebab pemilu ulang itu untuk seluruhnya (DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD II). Dan Yang pasti pemilu ulang ini tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang mulai tanggal 19 April berlangsung di KPU, "pungkasnya.
Sementara itu pengesahan rekapitulasi surat suara di tingkat PPK Garum dilakukan tanpa tanda tangan seluruh saksi parpol. PKB, PAN, Gerindra, Nasdem dan Hanura menyatakan menolak hasil rekapitulasi.
Pasalnya, rapat pleno PPK dilakukan tanpa terlebih dulu mengisi form D1 (plano) yang merupakan data seluruh penghitungan surat suara yang berasal dari form C1 (PPS).
Selain itu, pengisian plano tidak dilakukan petugas berwenang, yakni dalam permaasalahan dilakukan istri sekretaris kecamatan (sekcam) setempat.
Ada dugaan hasil rekapitulasi yang ada sudah direkayasa. "Karenanya kami secara tegas menyatakan menolak hasil rekapitulasi di tingkat PPK Garum, "ujar Najib saksi dari PAN.
Sementara saksi PDI P, PKS, PPP dan Golkar menyatakan menerima hasil rekapitulasi. Sedangkan PKPI dan PBB abstain karena tidak hadir.
Rekapitulasi di Kantor Kecamatan Garum yang berlangsung sejak tanggal 15 April itupun deadlock.Hingga pukul 00.15 Wib (17/4) dini hari, ratusan massa mengepung Kantor Kecamatan.
Lebih dari tiga jam massa memilih duduk bergerombol di lantai kantor kecamatan menolak proses rekapitulasi surat suara.
Puluhan aparat kepolisian tampak berjaga jaga dengan wajah tegang.
Situasi panas memaksa Kapolres Blitar AKBP Indarto turun meninjau lokasi rekapitulasi.
Di hadapan kapolres, anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali akhirnya mengambil langkah tetap melanjutkan rekapitulasi.
Jamali mengatakan pengesahan akan tetap dilakukan tanpa tanda tangan seluruh saksi.
"Untuk saksi parpol yang menolak kami persilahkan mengisi form penolakan. Rekapitulasi kami anggap selesai, "ujarnya.
Jamali menyelesaikan permasalahan seorang diri. Saat terjadi deadlock, di lokasi tidak terlihat Ketua KPU Miftachul Huda, anggota KPU lain seperti Aminudin Fahruda, Imron Nafifah dan Munawir.
Jamali menegaskan bahwa langkah yang ia ambil sudah sesuai dengan protap penanganan sengketa pemilu. "Protapnya memang seperti itu. Rekapitulasi jalan terus. Bagi yang menolak dipersilahkan menempuh upaya sesuai prosedur yang berlaku, "pungkasnya.
Hasil rapat pleno yang digelar Kamis (17/4) malam, memutuskan keterlibatan anggota KPPS dalam mengarahkan, mengintimidasi, mencobloskan untuk kemenangan caleg parpol tertentu dan termasuk berdiri di belakang bilik suara saat pencoblosan berlangsung, adalah pelanggaran pemilu.
"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar untuk dilakukan pemilu ulang di Desa Sidodadi. Hari ini suratnya kita kirimkan, "ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar Edi Hidajat kepada Sindo Jumat (18/4/2014) di sela rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Garum.
Dari delapan TPS yang dilaporkan dan oleh PKB dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Panwaslu hanya merekomendasikan empat TPS. Yakni TPS satu, empat, tujuh dan delapan.
Keterangan saksi pelapor yang dikuatkan dengan dokumentasi foto, kata Edi hanya membuktikan terjadinya pelanggaran di empat TPS.
"Sementara empat TPS lainnya (2,3, 5 dan 6) tidak ada pelanggaran, "terangnya.
Ia mengakui tidak hanya pelanggaran administrasi. Dalam pemeriksaan kasus, pemungutan suara di TPS Dusun Klepon, panwas juga menemukan adanya unsur pidana.
"Namun karena buktinya lemah, kita tidak meneruskan ke Gakumdu. Yang kita tindak lanjuti hanya pelanggaran administrasi, "terangnya.
Pengeluaran surat rekomendasi pemilu ulang oleh Panwas Kabupaten sempat melalui perdebatan yang alot.
Serupa sikap yang abai terhadap laporan, Panwas Kabupaten menunjukkan sikap cuci tangan melempar tanggung jawab.Panwas Kabupaten melimpahkan penanganan kasus ke Panwascam (kecamatan).
Dengan dalih penanganan sengketa tidak harus di Panwaskab, Edi meminta Panwascam mengeluarkan surat rekomendasi pemilu ulang untuk KPU.
Surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Panwascam Suyanto tersebut dikirim ke PPK (kecamatan). Dalam klausul rekomendasi tertulis meminta PPK untuk menyampaikan ke KPU.
Dibanding penanganan kasus pemilu ulang di TPS 6 Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, sikap Panwas Kabupaten kali ini cenderung aneh dan tertutup.
Sebab pada kasus Desa Kuningan, sikap Panwaskab tegas dan langsung mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU.
Karenanya rekomendasi pemilu ulang di empat TPS Desa Sidodadi terbitan panwascam Garum langsung ditolak KPU.
Selain secara prosedur salah, KPU menganggap salah alamat. Secara prosedur aturan, surat rekomendasi pemilu ulang yang ditujukan ke KPU harus dikeluarkan Panwas Kabupaten.
Ketua Panwascam Garum Suyanto mengaku hanya mengikuti perintah panwas Kabupaten.
"Saya hanya mengikuti perintah panwas Kabupaten untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemilu ulang. Saya tidak tahu kalau hal itu (rekomendasi pemilu ulang) harusnya menjadi kewenangan Panwas Kabupaten, "tuturnya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftachul Huda menilai panwas kabupaten tengah melakukan upaya cuci tangan.
Karenanya, saat itu juga pihaknya meminta perbaikan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang benar.
"Ini panwas kabupaten cuci tangan. Prinsipnya KPU siap melakukan pemilu ulang asalkan prosedurnya juga benar. Saya sudah membaca surat yang dikeluarkan panwascam. Dan kami langsung meminta perbaikan, "ujarnya.
Sebagai langkah awal, KPU, kata Huda akan segera menyiapkan jadwal waktu pemilu ulang, termasuk melengkapi kekurangan logistik surat suara.
Sebab, dengan asumsi setiap TPS memiliki kapasitas 300-350 pemilih, kebutuhan akan logistik surat suara dipastikan kurang.
"Untuk logistik yang kurang kita akan menyurati KPU propinsi dan pusat untuk meminta bantuan. Sebab pemilu ulang itu untuk seluruhnya (DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD II). Dan Yang pasti pemilu ulang ini tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang mulai tanggal 19 April berlangsung di KPU, "pungkasnya.
Sementara itu pengesahan rekapitulasi surat suara di tingkat PPK Garum dilakukan tanpa tanda tangan seluruh saksi parpol. PKB, PAN, Gerindra, Nasdem dan Hanura menyatakan menolak hasil rekapitulasi.
Pasalnya, rapat pleno PPK dilakukan tanpa terlebih dulu mengisi form D1 (plano) yang merupakan data seluruh penghitungan surat suara yang berasal dari form C1 (PPS).
Selain itu, pengisian plano tidak dilakukan petugas berwenang, yakni dalam permaasalahan dilakukan istri sekretaris kecamatan (sekcam) setempat.
Ada dugaan hasil rekapitulasi yang ada sudah direkayasa. "Karenanya kami secara tegas menyatakan menolak hasil rekapitulasi di tingkat PPK Garum, "ujar Najib saksi dari PAN.
Sementara saksi PDI P, PKS, PPP dan Golkar menyatakan menerima hasil rekapitulasi. Sedangkan PKPI dan PBB abstain karena tidak hadir.
Rekapitulasi di Kantor Kecamatan Garum yang berlangsung sejak tanggal 15 April itupun deadlock.Hingga pukul 00.15 Wib (17/4) dini hari, ratusan massa mengepung Kantor Kecamatan.
Lebih dari tiga jam massa memilih duduk bergerombol di lantai kantor kecamatan menolak proses rekapitulasi surat suara.
Puluhan aparat kepolisian tampak berjaga jaga dengan wajah tegang.
Situasi panas memaksa Kapolres Blitar AKBP Indarto turun meninjau lokasi rekapitulasi.
Di hadapan kapolres, anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali akhirnya mengambil langkah tetap melanjutkan rekapitulasi.
Jamali mengatakan pengesahan akan tetap dilakukan tanpa tanda tangan seluruh saksi.
"Untuk saksi parpol yang menolak kami persilahkan mengisi form penolakan. Rekapitulasi kami anggap selesai, "ujarnya.
Jamali menyelesaikan permasalahan seorang diri. Saat terjadi deadlock, di lokasi tidak terlihat Ketua KPU Miftachul Huda, anggota KPU lain seperti Aminudin Fahruda, Imron Nafifah dan Munawir.
Jamali menegaskan bahwa langkah yang ia ambil sudah sesuai dengan protap penanganan sengketa pemilu. "Protapnya memang seperti itu. Rekapitulasi jalan terus. Bagi yang menolak dipersilahkan menempuh upaya sesuai prosedur yang berlaku, "pungkasnya.
(lns)