Selama pileg, Bawaslu catat 3.507 pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, total pelanggaran selama Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, mencapai 3.507 kasus.
Dengan rincian pelanggaran pidana sebanyak 209 kasus, pelanggaran administrasi 3.238 kasus, pelanggaran etik yang direkomendasikan Bawalsu ke DKPP sebanyak 42 kasus, bukan kategori pelanggaran pemilu 18 kasus.
"Bawaslu mencoba melakukan langkah untuk memastikan terhadap orang yang dicurigai melakukan transaksi di tingkat TPS dan kecamatan, karena ada info yang masuk dari masyarakat. Akan kami lihat, cek datanya," ujar Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Menurut dia, jika data di TPS berbeda dengan PPS dan kecamatan, patut diduga terdapat hubungan yang tidak diinginkan, antara penyelenggara pemilu khususnya PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota, yang berani mengubah dengan caleg atau parpol tertentu.
Agar ada efek jera kepada pelanggar pemilu, Bawaslu juga merekomendasikan ada sanksi sosial dari KPU kepada oknum pelanggar tersebut.
"Masyarakat di daerah sekitar memberi pelajaran. Dikucilkan masyarakat setempat. Termasuk rekomendasi kepada parpol, bagi caleg agar mempertimbangkan dalam pencalonan pada pemilu periode berikutnya," pungkasnya.
Dengan rincian pelanggaran pidana sebanyak 209 kasus, pelanggaran administrasi 3.238 kasus, pelanggaran etik yang direkomendasikan Bawalsu ke DKPP sebanyak 42 kasus, bukan kategori pelanggaran pemilu 18 kasus.
"Bawaslu mencoba melakukan langkah untuk memastikan terhadap orang yang dicurigai melakukan transaksi di tingkat TPS dan kecamatan, karena ada info yang masuk dari masyarakat. Akan kami lihat, cek datanya," ujar Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Menurut dia, jika data di TPS berbeda dengan PPS dan kecamatan, patut diduga terdapat hubungan yang tidak diinginkan, antara penyelenggara pemilu khususnya PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota, yang berani mengubah dengan caleg atau parpol tertentu.
Agar ada efek jera kepada pelanggar pemilu, Bawaslu juga merekomendasikan ada sanksi sosial dari KPU kepada oknum pelanggar tersebut.
"Masyarakat di daerah sekitar memberi pelajaran. Dikucilkan masyarakat setempat. Termasuk rekomendasi kepada parpol, bagi caleg agar mempertimbangkan dalam pencalonan pada pemilu periode berikutnya," pungkasnya.
(maf)