PKB Blitar bawa kecurangan 8 TPS ke DKPP

Rabu, 16 April 2014 - 09:30 WIB
PKB Blitar bawa kecurangan 8 TPS ke DKPP
PKB Blitar bawa kecurangan 8 TPS ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa membawa kasus kecurangan di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, para penyelenggara daerah diduga telah "bermain mata", sengaja hendak memetieskan kasus yang melibatkan sebagian besar anggota KPPS.

"Kita putuskan melapor ke DKPP. Kita persiapkan semua alat bukti dan saksi yang diperlukan," ujar Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Blitar Imron Rosadi kepada Sindo Rabu (16/4/2014)

Di TPS 1-8 Dusun Klepon telah terjadi praktik intimidasi besar-besaran saat berlangsungnya pemungutan suara 9 April 2014 lalu.

Tidak hanya mempengaruhi pilihan, sejumlah anggota KPPS memaksa warga untuk memilih nomor caleg parpol tertentu.

Berdasarkan bukti yang ada, oknum KPPS tidak segan masuk ke dalam bilik suara untuk memantau langsung pilihan warga.

Mereka juga mencoblos ulang (di tempat berbeda) surat suara warga yang diketahui tidak memilih caleg arahannya. Dengan begitu surat suara menjadi tidak sah.

"Alat bukti yang kami lengkapi berupa rekaman video, dokumentasi foto dan keterangan saksi," terang Imron atau biasa disapa Baron.

Sebelumnya, oleh sekelompok warga sipil termasuk saksi, kasus kecurangan tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Blitar Minggu (13/4).

Namun panwas merespon negatif laporan. Tanpa melakukan telaah, panwas langsung berdalih tudingan tersebut tidak benar. Termasuk juga aparat kepolisian, kompak menyatakan semua tuduhan tidak ada.

Bahkan pihak Polsek Garum sontak marah-marah, dengan alasan, saat menggelar inspeksi mendadak H-1 coblosan, Kapolres Blitar dan KPU tidak menemukan adanya kecurangan.

Namun setelah disodorkan alat bukti, Ketua Panwas melempar tanggung jawab dengan mengatakan penanganan kasus ada di tangan panwas kecamatan (Garum).

Sementara pihak panwascam secara tegas menjelaskan meski lokus berada di wilayahnya, namun secara kelembagaan dan struktural, kewenangan memutuskan ada di tangan Panwas Kabupaten.

Informasi yang dihimpun Sindo di lapangan, saat ini telah muncul beragam intimidasi terhadap saksi agar tidak melanjutkan laporanya.

Sementara penanganan kasus sengketa pemilu memiliki batas waktu hingga 19 April. Ada indikasi penanganan sengaja diulur hingga memasuki masa kadaluarsa.

Baron yang juga Komandan Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Kabupaten Blitar mengatakan tidak hanya partainya, secara umum masyarakat Blitar juga telah dirugikan. Proses demokrasi juga telah tercedarai.

Karenanya ia menegaskan bahwa di TPS 1-8 Dusun Klepon harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jika hal itu tidak dilakukan, Baron mengancam akan menurunkan banser untuk melakukan tekanan besar besaran.

"Kalau sudah begini, kapasitas saya tidak hanya sebagai Ketua LPP PKB, tapi juga komandan Banser, "ancamnya.

Sementara itu anggota KPU Kabupaten Blitar Jamali mengatakan KPU bisa menyelenggarakan pemilihan ulang asalkan panwaslu telah merekomendasikan.

"Selama panwas memutuskan terjadi pelanggaran dan merekomendasikan pilihan ulang, kita (KPU) akan melakukanya, "ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Blitar juga menyelenggarakan pilihan ulang di TPS 6 Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro.

Hal itu menyusul ditemukanya surat undangan warga yang telah meninggal dunia dan pergi ke luar negeri digunakan sejumlah orang untuk mencoblos.

Kasus pemilu juga ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Garum pada malam H-1 pencoblosan. Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblosi sendiri 110 surat suara untuk caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf dan caleg DPRD II Partai Gerindra.

Saat ini kasusnya telah masuk ke ranah pidana pemilu dengan penahanan yang bersangkutan. Hal itu menunjukkan pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Blitar banyak permasalahan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6855 seconds (0.1#10.140)