Mantan Wali Kota Tegal tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya menjadi tersangka dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) sebagai tersangka. "KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ dan SJ Direktur CV TDP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2014).
KPK menduga Syaeful sebagai penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV TDP pada 2012.
"IJ diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum, Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 8 miliar rupiah," tutur Johan.
KPK menyatakan selain menjabat Wali Kota Tegal, Ikmal juga merangkap penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) sebagai tersangka. "KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ dan SJ Direktur CV TDP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2014).
KPK menduga Syaeful sebagai penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV TDP pada 2012.
"IJ diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum, Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 8 miliar rupiah," tutur Johan.
KPK menyatakan selain menjabat Wali Kota Tegal, Ikmal juga merangkap penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dam)