KPU inventarisasi kasus pemilu

Senin, 14 April 2014 - 15:54 WIB
KPU inventarisasi kasus pemilu
KPU inventarisasi kasus pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginventarisasi berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pemilu 9 April lalu. Hasil inventarisasi akan menjadi bahan untuk evaluasi.

"Baru kemudian mengambil kesimpulan atas apa yang terjadi, di mana dan siapa yang bertanggung jawab," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Arief menegaskan, KPU telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prosedur, termasuk bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilu di lapangan. Jika akhirnya ditemui sejumlah kegagalan, maka hal itu dianggap kesalahan teknis.

"Misalnya ada orang bangun TPS, kemudian rubuh masak iya KPU ribut mengevaluasi itu. Akan dilihat sapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, apakah kesalahan teknis berasal dari tingkat pusat, kabupaten/kota, provinsi, atau petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang banyak diberitakan tidak memahami teknis penyelenggaraan pemilu. "Kalau ada ketidaksempurnaan, siapa yang ambil peran itu," tandasnya.

Dengan data dan informasu yang diperoleh, kata Arief, KPU bisa memberikan batasan yang tepat untuk menjatuhkan sanksi. Apabila menyangkut masalah administrasi, maka sanksinya bisa diberhentikan sebagai petugas penyelenggara pemilu.

"Kalau pidana bisa kurungan dan denda. Administrasi paling keras diberhentikan. Paling ringan diperingatkan," tegasnya.

Pada pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014 lalu, ada berbagai persoalan yang muncul. Bahkan, sejumlah daerah harus menggelar pencoblosan ulang. Keterlambatan distribusi logistik terjadi di Papua. Bahkan ada beberapa kasus surat suara yang sudah dicoblos.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8446 seconds (0.1#10.140)