Divonis 3 tahun, Emir merasa jadi korban
A
A
A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis, terdakwa perkara suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung keberatan terhadap putusan majelis hakim yang menghukumnya tiga tahun penjara.
"Saya keberatan. Sudah jelas waktu dalam pembelaan saya fakta-fakta yang ada. Ada foto, akta, dan yang paling penting orangnya enggak hadir (Pirooz)," ujar Emir di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta, Senin (14/4/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempermasalahkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih ke persidangan. Padahal Pirooz merupakan orang yang disebut-sebut memberikan uang ke Emir.
"Bahkan sampai sekarang saksi asingnya enggak bisa dihadirkan, sumpahnya pun diragukan. Jadi ya gimana, saya betul-betul korban," ujar mantan Ketua Komisi XI DPR itu.
Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Pirooz. Menurut Emir hal itu murni urusan bisnis.
"Dari fakta-fakta hukum dalam persidangan sudah jelas. Ini urusan bisinis. Perusaaan itu jelas berdiri tapi disebutnya fiktif. Itu jelas ada. Silakan saudara-saudara datang. Saya cari di sini bukan masalah lamanya hukuman, tapi kebenaran dan kedaulatan hukum kita yang tidak terintervensi asing," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
"Saya keberatan. Sudah jelas waktu dalam pembelaan saya fakta-fakta yang ada. Ada foto, akta, dan yang paling penting orangnya enggak hadir (Pirooz)," ujar Emir di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta, Senin (14/4/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempermasalahkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih ke persidangan. Padahal Pirooz merupakan orang yang disebut-sebut memberikan uang ke Emir.
"Bahkan sampai sekarang saksi asingnya enggak bisa dihadirkan, sumpahnya pun diragukan. Jadi ya gimana, saya betul-betul korban," ujar mantan Ketua Komisi XI DPR itu.
Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Pirooz. Menurut Emir hal itu murni urusan bisnis.
"Dari fakta-fakta hukum dalam persidangan sudah jelas. Ini urusan bisinis. Perusaaan itu jelas berdiri tapi disebutnya fiktif. Itu jelas ada. Silakan saudara-saudara datang. Saya cari di sini bukan masalah lamanya hukuman, tapi kebenaran dan kedaulatan hukum kita yang tidak terintervensi asing," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara
(dam)