Kejagung terima 20 berkas pelanggaran pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 20 berkas terkait dugaan pidana pemilihan umum (pemilu). Dari 20 berkas, korps adhyaksa sudah menetapkan 22 tersangka.
"Itu laporan yang sampai ke saya," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat 11 April 2014.
Menurut Basrief, berkas dan tersangka itu merupakan pelimpahan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu. Saat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima Kejagung.
"Ada juga yang diserahkan dan menunggu untuk dilimpahkan," tegasnya.
Basrief melanjutkan, dari 20 berkas sudah ada empat yang dinyatakan lengkap atau P21. Namun, dia mengaku tak ingat secara detail soal bentuk pelanggaran, siapa pelanggarnya dan dari daerah mana saja.
"Nah, untuk satu-satu saya tidak hapal itu," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini. "Nanti dicek deh," tuntasnya.
"Itu laporan yang sampai ke saya," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat 11 April 2014.
Menurut Basrief, berkas dan tersangka itu merupakan pelimpahan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu. Saat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima Kejagung.
"Ada juga yang diserahkan dan menunggu untuk dilimpahkan," tegasnya.
Basrief melanjutkan, dari 20 berkas sudah ada empat yang dinyatakan lengkap atau P21. Namun, dia mengaku tak ingat secara detail soal bentuk pelanggaran, siapa pelanggarnya dan dari daerah mana saja.
"Nah, untuk satu-satu saya tidak hapal itu," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini. "Nanti dicek deh," tuntasnya.
(maf)