KPU tak mampu atasi permasalahan kuno
A
A
A
Sindonews.com - Berberapa permasalahan tidak bisa diatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah keterlambatan distribusi logistik surat suara. Permasalahan lainnya adalah banyak surat suara tertukar yaitu di hampir 17 Provinsi.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan seharusnya persoalan itu bisa diatasi, karena KPU memiliki waktu persiapan yang cukup.
"Sekalipun pemilu reformasi telah berulangkali dilaksanakan, tapi kelemahan-kelemahan kuno tetap saja tak teratasi," kata Ray kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Masalah lain yang mengemuka menurut Ray adalah kekurangan surat suara dan persoalan teknis lainnya. Ray mencontohkan, tempat pemungutan suara (TPS) terlambat dibuka lantaran petugas terlambat hadir.
Persoalan lainnya kata dia adalah, tidak jelasnya antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan DPT tambahan (DPTB), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB). "Hingga hari ini kita tidak tahu persis berapa sebenarnya DPT solid kita," tukasnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, persoalan pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak bisa begitu saja dilepaskan dari fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai gagal.
Praktek jual beli suara semakin marak terjadi menjelang dilaksanakannya pemungutan suara. Maraknya jual beli suara terjadi, karena fungsi pengawasan yang dimiliki Bawaslu justru terkesan kurang efektif meredam politik uang.
"Sesuai dengan pernyataan mereka (Bawaslu) tentang adanya relawan pengawas, terlihat belum efektif menghentikan perilaku buruk membeli suara rakyat ini," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan seharusnya persoalan itu bisa diatasi, karena KPU memiliki waktu persiapan yang cukup.
"Sekalipun pemilu reformasi telah berulangkali dilaksanakan, tapi kelemahan-kelemahan kuno tetap saja tak teratasi," kata Ray kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Masalah lain yang mengemuka menurut Ray adalah kekurangan surat suara dan persoalan teknis lainnya. Ray mencontohkan, tempat pemungutan suara (TPS) terlambat dibuka lantaran petugas terlambat hadir.
Persoalan lainnya kata dia adalah, tidak jelasnya antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan DPT tambahan (DPTB), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB). "Hingga hari ini kita tidak tahu persis berapa sebenarnya DPT solid kita," tukasnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, persoalan pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak bisa begitu saja dilepaskan dari fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai gagal.
Praktek jual beli suara semakin marak terjadi menjelang dilaksanakannya pemungutan suara. Maraknya jual beli suara terjadi, karena fungsi pengawasan yang dimiliki Bawaslu justru terkesan kurang efektif meredam politik uang.
"Sesuai dengan pernyataan mereka (Bawaslu) tentang adanya relawan pengawas, terlihat belum efektif menghentikan perilaku buruk membeli suara rakyat ini," ungkapnya.
(kur)