Saksi akui pernah transfer ke perusahaan istri Akil
Jum'at, 11 April 2014 - 11:18 WIB
Saksi akui pernah transfer ke perusahaan istri Akil
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha Hetbin dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK.
Dalam kesaksiannya, Hetbin mengaku pernah dihubungi Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang supaya hadir ke rumahnya di Jakarta Timur, karena diminta menemani ajudannya Daniel Situmeang ke Bank BNO Rawamangun.
"Di situ, sudah ada Thomson Situmeang yang serahkan uang ke Daniel. Katanya Rp1 miliar," kata Hetbin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 April 2014 malam.
Menurutnya uang itu dibawa ke anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Sibarani. Namun, Hetbin sendiri mengaku tidak tahu apa profesi Bakhtiar. "Dari situ kami langsung bawa ke Bakhtiar Sibarani disuruh Bonaran Situmeang," tukasnya.
Selain itu, saksi mengaku Bonaran juga disebut-sebut pernah meminjam uang ke Aswar Pasaribu. Menurutnya uang itu diantar ke Depok, yang diklaim sebagai rumah Saudara Bakhtiar.
"Saya dengan ajudannya Bonaran, Daniel Situmeang antar lagi uang pinjaman Bonaran dari Aswar Pasaribu ke Depok. Kata Bakhtiar itu rumah saudara, kakaknya. Uangnya satu miliar," ucap Hetbin.
Masih dalam kesaksiannya, Hetbin tak menampik pernah diperintahkan Bakhtiar untuk mengirim uang Rp900 juta ke perusahaan milik istri Akil CV Ratu Samagat. "Dikirim ke CV Ratu Samagat dengan berita angkutan batu bara," ucap Hetbin.
Majelis hakim langsung mencecar Hetbin soal sisa uang Rp100 juta dari jumlah keseluruhan yakni Rp1 miliar. Hetbin mengaku Bakhtiar yang mengetahui soal itu. "Si Bakhtiar yang tahu, karena uang itu sudah menginap satu malam dan katanya uang itu raib," tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Hetbin mengaku pernah dihubungi Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang supaya hadir ke rumahnya di Jakarta Timur, karena diminta menemani ajudannya Daniel Situmeang ke Bank BNO Rawamangun.
"Di situ, sudah ada Thomson Situmeang yang serahkan uang ke Daniel. Katanya Rp1 miliar," kata Hetbin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 April 2014 malam.
Menurutnya uang itu dibawa ke anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Sibarani. Namun, Hetbin sendiri mengaku tidak tahu apa profesi Bakhtiar. "Dari situ kami langsung bawa ke Bakhtiar Sibarani disuruh Bonaran Situmeang," tukasnya.
Selain itu, saksi mengaku Bonaran juga disebut-sebut pernah meminjam uang ke Aswar Pasaribu. Menurutnya uang itu diantar ke Depok, yang diklaim sebagai rumah Saudara Bakhtiar.
"Saya dengan ajudannya Bonaran, Daniel Situmeang antar lagi uang pinjaman Bonaran dari Aswar Pasaribu ke Depok. Kata Bakhtiar itu rumah saudara, kakaknya. Uangnya satu miliar," ucap Hetbin.
Masih dalam kesaksiannya, Hetbin tak menampik pernah diperintahkan Bakhtiar untuk mengirim uang Rp900 juta ke perusahaan milik istri Akil CV Ratu Samagat. "Dikirim ke CV Ratu Samagat dengan berita angkutan batu bara," ucap Hetbin.
Majelis hakim langsung mencecar Hetbin soal sisa uang Rp100 juta dari jumlah keseluruhan yakni Rp1 miliar. Hetbin mengaku Bakhtiar yang mengetahui soal itu. "Si Bakhtiar yang tahu, karena uang itu sudah menginap satu malam dan katanya uang itu raib," tegasnya.
(kur)