Penjelasan KPU soal surat suara tertukar

Jum'at, 11 April 2014 - 10:33 WIB
Penjelasan KPU soal surat suara tertukar
Penjelasan KPU soal surat suara tertukar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masalah surat suara yang tertukar di daerah pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten/kota karena kesalahan teknis.

Komisioner KPU Bidang Logistik, Arief Budiman mengatakan sempitnya waktu yang tersedia dan faktor kelelahan saat menyeleksi surat suara menyebabkan surat suara itu tertukar.

"Kesalahan semacam itu betul-betul karena problem teknis karena singkat pekerjaan banyak karena faktor kelelahan dan sebagainya," ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Menurutnya, kebanyakan kasus surat suara tertukar lebih banyak didominasi surat suara untuk caleg DPRD kabupaten/kota. Alasannya, dalam satu provinsi bisa ada kesamaan nama kabupaten/kota.

"Karena pabrik kirim di kota tersebut jadi enggak ada tempat lain setelah sortir DPRD ternyata kabupaten kan? Dari beberapa dapil kemungkinan petugas sortir salah memasukkan," jelasnya.

Sementara itu, kesalahan lain adalah saat dilakukan seleksi, KPU kabupaten/kota tidak teliti mencermati proses pemisahan surat suara sebelum dikirim ke masing-masing kecamatan sampai lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

"Kita rekrut ribuan orang di kabupaten kota. Jadi pekerjaan berat rumit harus kontrol yang pekerjaanya bukan kerjaan mereka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, surat suara tertukar di sejumlah daerah antar daerah pemilihan (dapil). Selain itu terdapat juga daerah yang belum menerima logistik pemilu, karena distribusi logistik terhalang medan dan cuaca ekstrim.

Salah satu daerah yang mengalami adalah Kabupaten Yahukimo. Rencananya pemilu susulan, di Kabupaten Yahukimo akan digelar pada 12 April 2014 mendatang. Sementara daerah yang tertukar suara harus melakukan pemilu ulang sebelum 15 April.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)