Depok bakal gelar pencoblosan ulang

Kamis, 10 April 2014 - 21:43 WIB
Depok bakal gelar pencoblosan...
Depok bakal gelar pencoblosan ulang
A A A
Sindonews.com - Banyaknya surat suara tertukar dan rusak di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Depok, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan melakukan pencoblosan ulang.

Pencoblosan ulang ini dilatari, surat suara yang tertukar dan rusak terjadi di sejumlah daerah. Oleh karena itu kemungkinan besar akan diadakan pemilu ulang di sejumlah titik yang mengalami kesalahan itu.

"Kemungkinan besar akan diadakan pemilu ulang. Cuma, masih menunggu keputusan dari KPU Jawa Barat," ujar Kepala Divisi Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Nana Shobarna kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).

Menurutnya, Ketua KPU Depok Titi Nurhayati sudah membawa laporan belasan TPS yang surat suaranya tertukar atau rusak. Hanya saja, keputusan untuk mengadakan pemilu ulang masih menunggu dari provinsi.

"Bu Ketua sedang rapat koordinasi dengan KPU Jabar, kemungkinan malam ini sudah ada hasilnya," kata dia.

Tertukarnya semua surat suara DPR RI terjadi di satu TPS Kecamatan Tapos. Sedangkan, puluhan surat suara yang tertukar menyebar di sejumlah TPS.

"Rata-rata puluhan surat suara yang tertukar atau sudah dicoblos, ada juga hanya beberapa kertas di salah satu TPS. Malam hari kemarin, kita sudah mengumpulkan ketua KPPS terkait hal itu," katanya.

Bila keputusan menetapkan pemilu ulang bakal terealisasi, maka KPU Depok akan mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari logistik, petugas dan lainnya. Terutama bagi masyarakat agar bisa aktif mengikuti pemilu ulang.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno menyebutkan 33 TPS di Depok mengatakan, dari enam daerah pemilihan (dapil) di Depok, 33 TPS bermasalah itu hanya ada di beberapa dapil.

Dia mencontohkan TPS 101, 102, dan 103 di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. Di sana kertas suara antar dapil tertukar, bahkan kertas suara tersebut ternyata sudah dicoblos.

"Kertas suara yang sudah dicoblos namun bukan dapilnya tentu menjadi tidak sah. Kita akan minta klarifikasi KPU, ini ketidakcermatan KPU dalam melakukan sortir," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved