Terima Rp1 miliar, Budi Mulya ngaku itu uang pinjaman
A
A
A
Sindonews.com - Luhut Pangaribuan, pengacara mantan Deputi Gubernur IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengatakan uang Rp1 miliar yang diterima dari Direktur Utama Bank Century Robert Tantular merupakan pinjaman.
Hal itu diungkapkan Luhut menanggapi pernyataan Staf Gubernur BI Onik Wijanarko bahwa Budi Mulya menerima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular.
"Karena dia (Robert) orang perbankan jadi kenal baik (dengan Budi Mulya). Jadi lah itu pinjam-meminjam, " kata Luhut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Menurut Luhut, kliennya sudah mengembalikan uang tersebut. Pinjaman itu, sambung dia, tidak terkait dengan pemberian fasillitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Bukan karena dapat Rp1 miliar, kemudian Pak Budi Mulya mati-matian usahakan Century dapat FPJP," ujar Luhut.
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi, mantan Staf Gubernur BI Onik Wijanarko mengungkapkan Budi Mulya pernah menerima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular. Robert Tantular kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Century. "Saya tahu Pak Budi Mulya terima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular pada saat September 2011," kata Onik.
Saksi mengaku mengetahui hal itu setelah rapat Dewan gubernur. Pada rapat itu, Budi Mulya dinonaktifkan sebagai Deputi Gubernur BI. "Ada dua rapat, rapat internal dan RDG (Rapat Dewan Gubernur). Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onik.
Berita:
Saksi sebut Budi Mulya terima Rp1 miliar
Hal itu diungkapkan Luhut menanggapi pernyataan Staf Gubernur BI Onik Wijanarko bahwa Budi Mulya menerima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular.
"Karena dia (Robert) orang perbankan jadi kenal baik (dengan Budi Mulya). Jadi lah itu pinjam-meminjam, " kata Luhut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Menurut Luhut, kliennya sudah mengembalikan uang tersebut. Pinjaman itu, sambung dia, tidak terkait dengan pemberian fasillitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Bukan karena dapat Rp1 miliar, kemudian Pak Budi Mulya mati-matian usahakan Century dapat FPJP," ujar Luhut.
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi, mantan Staf Gubernur BI Onik Wijanarko mengungkapkan Budi Mulya pernah menerima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular. Robert Tantular kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Century. "Saya tahu Pak Budi Mulya terima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular pada saat September 2011," kata Onik.
Saksi mengaku mengetahui hal itu setelah rapat Dewan gubernur. Pada rapat itu, Budi Mulya dinonaktifkan sebagai Deputi Gubernur BI. "Ada dua rapat, rapat internal dan RDG (Rapat Dewan Gubernur). Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onik.
Berita:
Saksi sebut Budi Mulya terima Rp1 miliar
(dam)