7.000-an warga Bali bakal mencoblos ulang
A
A
A
Sindonews.com - Empat kabupaten/kota di Provinsi Bali dalam waktu dekat bakal menggelar pencoblosan ulang di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul tertukarnya ribuan surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Wiarsa Raka Sandhi menuturkan, dari konfirmasi yang dilakukan sejumlah daerah yang melaporkan adanya surat suara yang tertukar dan sudah diverifikasi, menjadi dasar digelarnya pencoblosan ulang.
Berdasarkan data KPU Bali, sekira 7.000 lebih warga bakal mengikuti pencoblosan yang akan digelar serentak pada 15 April mendatang. Adapun, empat kabupaten/kota di Bali yang siap menggelar coblosan ulang yakni Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Gianyar.
Hanya saja, dalam pencoblosan ulang itu, diperuntukkan pada surat suaranya bermasalah saja, misalkan untuk tingkatan DPRD Provinsi.
Sementara dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar terdapat enam TPS yang bermasalah di Denpasar Selatan dan tujuh TPS di Barat.
"Surat suara yang tertukar terjadi antar dapil untuk DPRD Provinsi Bali. Misalnya, yang seharusnya di Dapil Tabananan namun berada di Denpasar," tuturnya, Kamis (10/4/2014).
Rudia mengungkapkan, demikian pula untuk surat suara yang sudah tercoblos pemilih, maka suara pemilih dipastikan tidak sah sehingga perlu dilakukan pencoblosan ulang.
Salah satunya yang berada di TPS 35 dan TPS 36 Sesetan, Denpasar Selatan. TPS tersebut berada di salah satu ruang kelas yang berada di SDN 6 Sesetan.
"Untuk TPS di Denpasar Selatan yang siap digelar coblosan ulang yakni TPS 19, 30, 35, 36, 37 dan 62. Sedangkan di Denpasar Barat, pencoblosan ulang di Padang sambian yakni di TPS 10, 19, 25 dan 26," tuturnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Wiarsa Raka Sandhi menuturkan, dari konfirmasi yang dilakukan sejumlah daerah yang melaporkan adanya surat suara yang tertukar dan sudah diverifikasi, menjadi dasar digelarnya pencoblosan ulang.
Berdasarkan data KPU Bali, sekira 7.000 lebih warga bakal mengikuti pencoblosan yang akan digelar serentak pada 15 April mendatang. Adapun, empat kabupaten/kota di Bali yang siap menggelar coblosan ulang yakni Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Gianyar.
Hanya saja, dalam pencoblosan ulang itu, diperuntukkan pada surat suaranya bermasalah saja, misalkan untuk tingkatan DPRD Provinsi.
Sementara dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar terdapat enam TPS yang bermasalah di Denpasar Selatan dan tujuh TPS di Barat.
"Surat suara yang tertukar terjadi antar dapil untuk DPRD Provinsi Bali. Misalnya, yang seharusnya di Dapil Tabananan namun berada di Denpasar," tuturnya, Kamis (10/4/2014).
Rudia mengungkapkan, demikian pula untuk surat suara yang sudah tercoblos pemilih, maka suara pemilih dipastikan tidak sah sehingga perlu dilakukan pencoblosan ulang.
Salah satunya yang berada di TPS 35 dan TPS 36 Sesetan, Denpasar Selatan. TPS tersebut berada di salah satu ruang kelas yang berada di SDN 6 Sesetan.
"Untuk TPS di Denpasar Selatan yang siap digelar coblosan ulang yakni TPS 19, 30, 35, 36, 37 dan 62. Sedangkan di Denpasar Barat, pencoblosan ulang di Padang sambian yakni di TPS 10, 19, 25 dan 26," tuturnya.
(rsa)