Kota Yogya kekurangan 848 surat suara
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu DIY menemukan banyak 'kesalahan' yang dilakukan KPU terkait pelaksanaan pemilu legislatif (DPR) dan DPD.
Kesalahan itu mulai dari kekurangan surat suara, pendistribusian surat suara di TPS, hingga menemukan surat suara yang sudah tercoblos saat berada di kotak suara.
"Data kita update ya, untuk Kota Yogya itu ada kekurangan 848 surat suara. Mulai dari DPD, DPRD Kota, DPRD DIY, dan DPR RI," kata Ketua Bawaslu DIY M. Najib di kantornya, Rabu (9/4/2014).
Kekurangan surat suara, lanjutnya, seharusnya bisa diantisipasi KPU jika mengaku pada aturan. Sebab, surat suara sudah disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap di setiap wilayah ditambah dua persen.
"Selain itu sebenarnya ada 1.000 surat suara cadangan yang dipersiapkan untuk pencoblosan ulang jika ada kesalahan. Kekurangan surat suara ini menandakan kesiapan KPU belum maksimal," sindirnya.
Belum lagi, lanjutnya, kekurangan surat suara untuk empat kabupaten, mulai Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo, dan Bantul. Tim Paswaslu DIY menemukan banyak data 'kecurangan' dilapangan.
"Yang paling banyak di Gunungkidul. Mulai tertukarnya surat suara di TPS-TPS, kekurangan surat suara, hingga adanya surat suara yang sudah tercoblos partai dan caleg tertentu maupun surat suara yang benar-benar rusak," imbuhnya.
Imbasnya, banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Kita dapat komplain dari salah satu caleg di wilayah Kledokan, Sleman. Dia mengaku kehilangan 400 suara karena 'pendukungnya' tidak bisa mencoblos dengan alasan kehabisan surat suara," bebernya.
Kesalahan itu mulai dari kekurangan surat suara, pendistribusian surat suara di TPS, hingga menemukan surat suara yang sudah tercoblos saat berada di kotak suara.
"Data kita update ya, untuk Kota Yogya itu ada kekurangan 848 surat suara. Mulai dari DPD, DPRD Kota, DPRD DIY, dan DPR RI," kata Ketua Bawaslu DIY M. Najib di kantornya, Rabu (9/4/2014).
Kekurangan surat suara, lanjutnya, seharusnya bisa diantisipasi KPU jika mengaku pada aturan. Sebab, surat suara sudah disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap di setiap wilayah ditambah dua persen.
"Selain itu sebenarnya ada 1.000 surat suara cadangan yang dipersiapkan untuk pencoblosan ulang jika ada kesalahan. Kekurangan surat suara ini menandakan kesiapan KPU belum maksimal," sindirnya.
Belum lagi, lanjutnya, kekurangan surat suara untuk empat kabupaten, mulai Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo, dan Bantul. Tim Paswaslu DIY menemukan banyak data 'kecurangan' dilapangan.
"Yang paling banyak di Gunungkidul. Mulai tertukarnya surat suara di TPS-TPS, kekurangan surat suara, hingga adanya surat suara yang sudah tercoblos partai dan caleg tertentu maupun surat suara yang benar-benar rusak," imbuhnya.
Imbasnya, banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Kita dapat komplain dari salah satu caleg di wilayah Kledokan, Sleman. Dia mengaku kehilangan 400 suara karena 'pendukungnya' tidak bisa mencoblos dengan alasan kehabisan surat suara," bebernya.
(lns)