200 TPS di Bandung lakukan pemungutan suara ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggelar rapat bersama dengan Panwaslu se-Jawa Barat, Kamis 10 April 2014. Rapat tersebut akan membahas rencana pemilu ulang di sejumlah daerah yang surat suaranya tertukar.
Seperti diketahui, di Jawa Barat ada lebih dari 200 TPS yang surat suaranya tertukar. TPS itu tersebar merata di kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Nanti saya dan Ketua Bawaslu Jawa Barat akan memberikan arahan terkait pemilu ulang untuk TPS yang surat suaranya tertukar," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu (9/4/2014).
Untuk TPS yang surat suaranya tertukar, Yayat memastikan, proses pemungutan dan penghitungan suaranya dihentikan. Selain itu, pelaksanaannya pun dipastikan diulang. Tapi yang diulang hanya untuk yang surat suaranya tertukar.
"Itu mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 246/IV/KPU/2014 tertanggal 4 April 2014 yang kita terima hari ini," jelas Yayat.
Untuk pemungutan suara ulang, jadwalnya tergantung keputusan masing-masing PPK. "Pemungutan suaranya maksimal diputuskan 10 hari setelah ditentukan hari H-nya," ungkapnya.
Awalnya, dia meminta KPU RI untuk memutuskan surat suara yang tertukar hasilnya diberikan kepada parpol. Sehingga pemungutan suara ulang tidak perlu dilakukan. "Tapi KPU RI bersikukuh agar pemilu harus diulang," pungkas Yayat.
Seperti diketahui, di Jawa Barat ada lebih dari 200 TPS yang surat suaranya tertukar. TPS itu tersebar merata di kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Nanti saya dan Ketua Bawaslu Jawa Barat akan memberikan arahan terkait pemilu ulang untuk TPS yang surat suaranya tertukar," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu (9/4/2014).
Untuk TPS yang surat suaranya tertukar, Yayat memastikan, proses pemungutan dan penghitungan suaranya dihentikan. Selain itu, pelaksanaannya pun dipastikan diulang. Tapi yang diulang hanya untuk yang surat suaranya tertukar.
"Itu mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 246/IV/KPU/2014 tertanggal 4 April 2014 yang kita terima hari ini," jelas Yayat.
Untuk pemungutan suara ulang, jadwalnya tergantung keputusan masing-masing PPK. "Pemungutan suaranya maksimal diputuskan 10 hari setelah ditentukan hari H-nya," ungkapnya.
Awalnya, dia meminta KPU RI untuk memutuskan surat suara yang tertukar hasilnya diberikan kepada parpol. Sehingga pemungutan suara ulang tidak perlu dilakukan. "Tapi KPU RI bersikukuh agar pemilu harus diulang," pungkas Yayat.
(san)