Di Jabar, surat suara di 200 TPS tertukar
A
A
A
Sindonews.com - Lebih dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) banyak mengalami fenomena tertukarnya surat suara.
"Surat suara yang tertukar itu terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota. Ada sekira 200 TPS yang surat suaranya tertukar," kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (9/4/2014).
Jika dibandingkan dengan jumlah TPS di Jabar yang jumlahnya lebih dari 90 ribu TPS, angka sebanyak itu dinilai tidak signifikan. "Memang tidak signifikan. Tapi ini bukan persoalan kuantitas, persoalan ini harus betul-betul diperhatikan," ungkapnya.
Secara detil, Yayat mengaku belum menerima data secara keseluruhan. Tapi beberapa laporan ada yang masuk melalui sms dan telepon padanya maupun komisioner KPU lainnya. "Laporan surat suara yang tertukar ini ada yang datang dari parpol, caleg, dan masyarakat," tuturnya.
Tertukarnya surat suara menurutnya karena kekurangcermatan petugas dalam proses penyortiran. Sehingga hal itu tidak diantisipasi lebih dini.
Bagi TPS yang surat suaranya tertukar, proses pemungutan dan penghitungan suara pun dihentikan. Tapi itu hanya berlaku untuk surat suaranya yang tertukar saja.
"Misalnya di TPS A surat suara DPR RI yang tertukar, itu saja yang dihentikan. Sisanya tetap berjalan," tandas Yayat.
"Surat suara yang tertukar itu terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota. Ada sekira 200 TPS yang surat suaranya tertukar," kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (9/4/2014).
Jika dibandingkan dengan jumlah TPS di Jabar yang jumlahnya lebih dari 90 ribu TPS, angka sebanyak itu dinilai tidak signifikan. "Memang tidak signifikan. Tapi ini bukan persoalan kuantitas, persoalan ini harus betul-betul diperhatikan," ungkapnya.
Secara detil, Yayat mengaku belum menerima data secara keseluruhan. Tapi beberapa laporan ada yang masuk melalui sms dan telepon padanya maupun komisioner KPU lainnya. "Laporan surat suara yang tertukar ini ada yang datang dari parpol, caleg, dan masyarakat," tuturnya.
Tertukarnya surat suara menurutnya karena kekurangcermatan petugas dalam proses penyortiran. Sehingga hal itu tidak diantisipasi lebih dini.
Bagi TPS yang surat suaranya tertukar, proses pemungutan dan penghitungan suara pun dihentikan. Tapi itu hanya berlaku untuk surat suaranya yang tertukar saja.
"Misalnya di TPS A surat suara DPR RI yang tertukar, itu saja yang dihentikan. Sisanya tetap berjalan," tandas Yayat.
(rsa)