Jaga netralitas, Polri dilarang sentuh kotak suara
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri) dituntut untuk netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2014. Bahkan, personel kepolisan tak boleh menyentuh kotak suara.
"Sesuai Undang-undang kita netral. Bahkan, dalam keadaan normal polisi tidak boleh menyentuh kotak suara," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Kecuali, ketika pendistribusian ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, Polri akan membantu dengan menggunakan sepeda motor. Tentunya, mau tidak mau karena pakai sepeda motor menyentuh kotak suara. "Tapi, kalau dalam kondisi normal tidak boleh," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan adanya anggota Polri yang tidak netral. Namun, laporan itu harus dilengkapi fakta dan bukti-bukti pendukung yang kuat.
"Pasti akan dilakukan proses lebih lanjut. Kita harapkan dukungan fakta dan data lengkap. Polri tidak main-main," tuntasnya.
"Sesuai Undang-undang kita netral. Bahkan, dalam keadaan normal polisi tidak boleh menyentuh kotak suara," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Kecuali, ketika pendistribusian ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, Polri akan membantu dengan menggunakan sepeda motor. Tentunya, mau tidak mau karena pakai sepeda motor menyentuh kotak suara. "Tapi, kalau dalam kondisi normal tidak boleh," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan adanya anggota Polri yang tidak netral. Namun, laporan itu harus dilengkapi fakta dan bukti-bukti pendukung yang kuat.
"Pasti akan dilakukan proses lebih lanjut. Kita harapkan dukungan fakta dan data lengkap. Polri tidak main-main," tuntasnya.
(kri)