KPU larang pemilih bawa HP ke bilik suara
A
A
A
Sindonews.com - KPU menegaskan, tidak diperbolehkan pemilih membawa handphone, kamera dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara, saat melakukan pencoblosan pada 9 April 2014.
"Jadi memang kami tidak ingin HP berteknologi maju digunakan untuk melakukan kecurangan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Menurut Hadar, penggunaan HP kamera di dalam bilik suara akan menimbulkan praktik curang politik uang yakni praktik jual beli suara. "Dia coblos, dia rekam, lalu dikirimkan agar dapat imbalan," ucapnya.
Hadar mengatakan, agar handphone diitipkan pada ketua KPPS atau diletakan saja di dalam tas. "Yang tidak boleh itu di bilik suara, bukan di TPS. Kalau mau selfie-selfiean di TPS boleh," pungkasnya.
"Jadi memang kami tidak ingin HP berteknologi maju digunakan untuk melakukan kecurangan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Menurut Hadar, penggunaan HP kamera di dalam bilik suara akan menimbulkan praktik curang politik uang yakni praktik jual beli suara. "Dia coblos, dia rekam, lalu dikirimkan agar dapat imbalan," ucapnya.
Hadar mengatakan, agar handphone diitipkan pada ketua KPPS atau diletakan saja di dalam tas. "Yang tidak boleh itu di bilik suara, bukan di TPS. Kalau mau selfie-selfiean di TPS boleh," pungkasnya.
(maf)