Masyarakat diimbau waspada terkait faktur pajak palsu

Senin, 07 April 2014 - 21:05 WIB
Masyarakat diimbau waspada...
Masyarakat diimbau waspada terkait faktur pajak palsu
A A A
Sindonews.com - Terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebelumnya, pihak Ditjen Pajak dengan sigap melakukan proses penanggulangan untuk peredaran faktur pajak palsu.

Hal ini dimaksudkan agar kejadian pemalsuan faktur pajak, tidak lagi terjadi sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap negara.

"Kami akan senantiasa melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," papar Yuli Kristiono selaku Direktur Intelejen dan Penyidikan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Lebih lanjut diungkapkan Yuli, pihaknya menjelaskan beberapa proses penanggulangan terhadap kasus penerbitan faktur pajak yang tidak semestinya.

Pertama, dengan melakukan penghapusan terhadap nomor pendaftaran kena pajak terhadap perusahaan yang telah terdaftar. Dengan begitu, tidak akan ada lagi pemalsuan faktur pajak. Kedua, membangun sistem pemberian nomor faktur pajak.

Perusahaan kena pajak akan mengakses situs ditjen pajak, yang nantinya mereka akan mendapatkan nomor faktur pajak secara acak. "Nomor pajak ini terkesan unik. Karena dibuat melalui sistem ditjen pajak. Jadi perusahaan akan mendapatkan nomornya secara tidak berurutan," tambah Yuli.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa telah terjadi penangkapan terhadap dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Mereka berinisial Z alias J alias B, pada hari Kamis 3 April 2014, sekira pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Mereka adalah otak dari penerbitan faktur pajak yang tidak seharusnya. Dengan adanya kasus serta penangkapan ini, pihak ditjen pajak diharapkan dapat lebih selektif dalam pengaturan terhadap pajak perusahaan.

Yuli menuturkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan wajib pajak agar berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved