Masyarakat diimbau waspada terkait faktur pajak palsu

Senin, 07 April 2014 - 21:05 WIB
Masyarakat diimbau waspada...
Masyarakat diimbau waspada terkait faktur pajak palsu
A A A
Sindonews.com - Terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebelumnya, pihak Ditjen Pajak dengan sigap melakukan proses penanggulangan untuk peredaran faktur pajak palsu.

Hal ini dimaksudkan agar kejadian pemalsuan faktur pajak, tidak lagi terjadi sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap negara.

"Kami akan senantiasa melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," papar Yuli Kristiono selaku Direktur Intelejen dan Penyidikan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Lebih lanjut diungkapkan Yuli, pihaknya menjelaskan beberapa proses penanggulangan terhadap kasus penerbitan faktur pajak yang tidak semestinya.

Pertama, dengan melakukan penghapusan terhadap nomor pendaftaran kena pajak terhadap perusahaan yang telah terdaftar. Dengan begitu, tidak akan ada lagi pemalsuan faktur pajak. Kedua, membangun sistem pemberian nomor faktur pajak.

Perusahaan kena pajak akan mengakses situs ditjen pajak, yang nantinya mereka akan mendapatkan nomor faktur pajak secara acak. "Nomor pajak ini terkesan unik. Karena dibuat melalui sistem ditjen pajak. Jadi perusahaan akan mendapatkan nomornya secara tidak berurutan," tambah Yuli.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa telah terjadi penangkapan terhadap dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Mereka berinisial Z alias J alias B, pada hari Kamis 3 April 2014, sekira pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Mereka adalah otak dari penerbitan faktur pajak yang tidak seharusnya. Dengan adanya kasus serta penangkapan ini, pihak ditjen pajak diharapkan dapat lebih selektif dalam pengaturan terhadap pajak perusahaan.

Yuli menuturkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan wajib pajak agar berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)