Perjuangan bebaskan Wilfrida belum usai

Senin, 07 April 2014 - 16:03 WIB
Perjuangan bebaskan...
Perjuangan bebaskan Wilfrida belum usai
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, memutuskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, dinyatakan masih di bawah umur pada saat kejadian.

Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihak jaksa masih akan menunggu keputusan bertulis dari hakim yang memiliki jangka waktu dua hingga empat minggu ke depan.

Kata dia, dengan lama waktu itu jaksa masih bisa meneliti putusan majelis hakim hasil persidangan hari ini, dan masih ada kemungkinan ajukan banding.

"Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan. Jadi secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim," kata Rieke dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (7/4/2014).

Karenanya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, perjuangan untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati belum selesai. "Masih dibutuhkan perjuangan dan kerja keras kita seluruh elemen bangsa untuk selamatkan nyawa WS (Wilfrida Soik)."

"Perjuangan yang tak sekadar untuk kepentingan Pemilu 2014. Kawan-kawan KBRI di Malaysia masih perlukan dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah Pusat dan tentu saja DPR RI untuk selesaikan kasus 179 vonis mati di Malaysia," sambungnya.

Kendati demikian, ia tetap bersyukur hasil persidangan hari ini yang membuka peluang besar Wifrida bebas dari hukuman mati. "Secara pribadi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama bertahun-tahun berjuang bersama mengawal kasus WS, terutama kawan-kawan di KBRI Malaysia dan tim pengacara yang ditunjuk, aktivis pembela hak-hak buruh migran, terutama Migrant Care Indonesia dan Malaysia, Change.org, dan lainnya," pungkasnya.

Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved