Penyebab majelis hakim vonis bebas Wilfrida
A
A
A
Sindonews.com - Sidang putusan atas kasus Wifrida Soik baru saja digelar di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin (7/4/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, majelis hakim memutuskan bebas terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Dari website milik Rieke, riekediahpitaloka.org, berikut beberapa putusan yang menyebabkan Wilfrida divonis bebas. "Pertama, usia Wilfrida dinyatakan dibawah umur pada saat kejadian. Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian," bunyi putusan tersebut.
Tim ahli terkait dari Rumah Sakit (RS) Permai menyatakan, Wilfirda mempunyai kecenderungan acute transient psychotic disorder. Dia juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
Mahkamah menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan.
Diketahui, Wilfrida bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, majelis hakim memutuskan bebas terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Dari website milik Rieke, riekediahpitaloka.org, berikut beberapa putusan yang menyebabkan Wilfrida divonis bebas. "Pertama, usia Wilfrida dinyatakan dibawah umur pada saat kejadian. Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian," bunyi putusan tersebut.
Tim ahli terkait dari Rumah Sakit (RS) Permai menyatakan, Wilfirda mempunyai kecenderungan acute transient psychotic disorder. Dia juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
Mahkamah menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan.
Diketahui, Wilfrida bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)