Kemenlu benarkan Wilfrida bebas dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Kabar baik datang dari Malaysia. Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terbebas dari hukuman mati.
"Intinya informasi itu benar. Menurut info KBRI Kuala Lumpur bahwa yang bersangkutan (Wilfrida) dibebaskan dari hukuman mati," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Michael Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (7/4/2014).
Direktur Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah menyambut baik dengan kabar gembira tersebut. "Wilfrida akhirnya bebas dari hukuman mati dalam sidang hari ini. Thanks atas dukungannya," kicau Anis di akun twitter-nya, @anishidayah.
"Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," imbuhnya.
Putusan bebas Wilfrida, sebelumnya diperkuat oleh kehadiran para saksi yang meringankan, dan diyakini bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Seperti diketahui sebelumnya, Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.
Baca berita:
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
"Intinya informasi itu benar. Menurut info KBRI Kuala Lumpur bahwa yang bersangkutan (Wilfrida) dibebaskan dari hukuman mati," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Michael Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (7/4/2014).
Direktur Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah menyambut baik dengan kabar gembira tersebut. "Wilfrida akhirnya bebas dari hukuman mati dalam sidang hari ini. Thanks atas dukungannya," kicau Anis di akun twitter-nya, @anishidayah.
"Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," imbuhnya.
Putusan bebas Wilfrida, sebelumnya diperkuat oleh kehadiran para saksi yang meringankan, dan diyakini bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Seperti diketahui sebelumnya, Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.
Baca berita:
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(kri)