Wilfrida layak divonis bebas

Senin, 07 April 2014 - 14:52 WIB
Wilfrida layak divonis...
Wilfrida layak divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Migrant Care Indonesia bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang akhirnya meloloskan Wilfrida Soik dari vonis maksimal hukuman mati.

Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah menyatakan, pihaknya sejak awal memantau kasus dan persidangan Wilfrida Soik, meyakini bahwa dia tidak pantas dihukum mati, karena posisinya sebagai anak dibawah umur dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

"Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia) bagi Wilfrida Soik, memang layak dan adil karena pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan majikannya," kata Anis lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (7/4/2014).

Menurut Anis, putusan tersebut menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara.

"Putusan hari ini tak lepas dari upaya advokasi panjang selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, yang dalam hal ini Migrant Care dengan DPR, DPD, DPRD Belu, pihak Gereja di Belu, Change.org, Komunitas lintas agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida melalui Change.org (www.change.org/savewilfrida)," tuturnya.

Petisi #SaveWilfrida berhasil mendapatkan lebih dari 13.000 tanda-tangan dari puluhan negara, salah satu petisi dengan suara terbanyak di situs Change.org. Diketahui, Wilfrida merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.

Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved