Wilfrida layak divonis bebas

Senin, 07 April 2014 - 14:52 WIB
Wilfrida layak divonis...
Wilfrida layak divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Migrant Care Indonesia bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang akhirnya meloloskan Wilfrida Soik dari vonis maksimal hukuman mati.

Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah menyatakan, pihaknya sejak awal memantau kasus dan persidangan Wilfrida Soik, meyakini bahwa dia tidak pantas dihukum mati, karena posisinya sebagai anak dibawah umur dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

"Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia) bagi Wilfrida Soik, memang layak dan adil karena pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan majikannya," kata Anis lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (7/4/2014).

Menurut Anis, putusan tersebut menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara.

"Putusan hari ini tak lepas dari upaya advokasi panjang selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, yang dalam hal ini Migrant Care dengan DPR, DPD, DPRD Belu, pihak Gereja di Belu, Change.org, Komunitas lintas agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida melalui Change.org (www.change.org/savewilfrida)," tuturnya.

Petisi #SaveWilfrida berhasil mendapatkan lebih dari 13.000 tanda-tangan dari puluhan negara, salah satu petisi dengan suara terbanyak di situs Change.org. Diketahui, Wilfrida merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.

Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved