Lagi, sidang vonis Emir Moeis ditunda

Senin, 07 April 2014 - 12:26 WIB
Lagi, sidang vonis Emir Moeis ditunda
Lagi, sidang vonis Emir Moeis ditunda
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang vonis Izedrik Emir Moeis‎, terdakwa kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung.

"Terdakwa masih dirawat inap di RS sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim ‎Mathius Samiaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Pada sidang sebelumnya, politikus PDIP itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. Alhasil sidang terpaksa ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.

Jaksa menilai, politikus PDIP tersebut terbukti menerima suap sebesar USD357 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Uang diberikan, supaya Emir yang saat itu menjabat anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 silam.

Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita:
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2200 seconds (0.1#10.140)