Sidang vonis Emir Moeis kembali ditunda?

Senin, 07 April 2014 - 09:01 WIB
Sidang vonis Emir Moeis kembali ditunda?
Sidang vonis Emir Moeis kembali ditunda?
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis masih dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita. Sedianya, Emir sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kuasa Hukum Emir, Erick S Paat mengatakan, kliennya masih menjalani perawatan. Sehingga, belum diketahui apakah majelis akan melanjutkan atau kembali menunda sidang dengan agenda vonis itu.

"Kita belum tahu perkembangan (kesehatan Emir). Saya enggak bisa spekulasi, karena siapa tahu sudah siap sidang," kata Erick ketika dikonfirmasi, Senin (7/4/2014).

Yanuar Wasesa, tim kuasa hukum Emir lainnya mengatakan, politikus PDIP itu sakit bukan lantaran tidak siap mendengar vonis majelis hakim. Dia berharap hakim mengambil keputusan yang adil.

"Sejak sebelum sakit Pak Emir sudah siap (sidang vonis)," tegas Yanuar.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.

Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.

Baca berita:
Mendadak sakit, sidang vonis Emir ditunda Senin depan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7720 seconds (0.1#10.140)