Boediono jadi saksi, KPK tunggu keputusan hakim
Jum'at, 04 April 2014 - 21:34 WIB
Boediono jadi saksi, KPK tunggu keputusan hakim
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Wakil Presiden Boediono bisa dihadirkan ke persidangan jika diperlukan sebagai saksi dalam kasus Century. Sebab, semua warga negara sama di depan hukum.
"Equality before the law (semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Mantan aktivis antikorupsi ini menjelaskan, keputusan Boediono dihadirkan ke persidangan atau tidak tergantung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Menurutnya, saksi bisa diperiksa melalui telekonferensi.
Dia mencontohkan, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) mantan anak buah M Nazaruddin pernah direncanakan bersaksi melalui telekoferensi, tapi akhirnya tidak jadi lantaran Rosa akhirnya berani.
"Kita sudah siapkan telekonferensi, kita siapkan ruangannya, siapkan alatnya, tapi Rosa kemudian berani menjadi saksi dengan dipasangi rompi," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan pada persidangan ke berapa Boediono tersebut akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca berita:
Jadi saksi Century, Boediono harus lepas protokoler
"Equality before the law (semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Mantan aktivis antikorupsi ini menjelaskan, keputusan Boediono dihadirkan ke persidangan atau tidak tergantung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Menurutnya, saksi bisa diperiksa melalui telekonferensi.
Dia mencontohkan, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) mantan anak buah M Nazaruddin pernah direncanakan bersaksi melalui telekoferensi, tapi akhirnya tidak jadi lantaran Rosa akhirnya berani.
"Kita sudah siapkan telekonferensi, kita siapkan ruangannya, siapkan alatnya, tapi Rosa kemudian berani menjadi saksi dengan dipasangi rompi," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan pada persidangan ke berapa Boediono tersebut akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca berita:
Jadi saksi Century, Boediono harus lepas protokoler
(kri)