MK persilakan MPR sosialisasi, tapi tanpa istilah 4 pilar

Jum'at, 04 April 2014 - 19:10 WIB
MK persilakan MPR sosialisasi,...
MK persilakan MPR sosialisasi, tapi tanpa istilah 4 pilar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tetap akan mensosialisasikan empat pilar kebangsaan, meskipun frasa empat pilar itu telah digugurkan kemarin.

"Yang dimaksud oleh putusan Mahkamah itu, hanyalah menghilangkan istilah empat pilar. Empat pilar itulah yang inkonstitusional," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikantornya, gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia mengatakan, sosialisasi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika tetap bisa dilakukan MPR. Yang tidak boleh dilakukan adalah dengan mempergunakan istilah empat pilar.

"Karena hal itu akan mengaburkan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang dipersamakan dengan posisi Bhineka Tunggal Ika, dan posisi yang lain-lain. Hanya itu saja," tuturnya.

Oleh karena itu, dia mempersilakan MPR tetap menyosialisasikan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. "Jadi, silakan sosialisasi seperti biasa, tapi tidak mempergunakan istilah empat pilar. Itu yang dibatalkan oleh Mahkamah," katanya.

Menurut dia, masih banyak nama yang bisa digunakan untuk pengganti istilah empar pilar kebangsaan itu.

"Ada banyak istilah lain misalnya sosialisasi kehidupan bernegara. Juga cukup. Jadi itu sudah cukup, kehidupan kita bernegara itu Pancasila sebagai dasar negara, UUD kemudian Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," jelasnya.

Ditambahkannya, ada banyak aspek di luar itu yang bisa disosialisasikan seperti wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara.

"Yang jadi masalah itu dalam pertimbangan MK, menyamakan Pancasila sebagai pilar-pilar yang sama atau sederajat dengan yang lain-lain. Padahal posisinya beda. Silakan sosialisasi, tapi jangan pergunakan empat pilar," pungkasnya.

Baca berita:
MPR siap modifikasi nama 4 pilar
(kri)
Berita Terkait
Hari Kesaktian Pancasila:...
Hari Kesaktian Pancasila: Pengukuhan Ideologi Negara
Mengenal Pengertian...
Mengenal Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh Penerapan Pancasila...
Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat
Sejarah Pemberontakan...
Sejarah Pemberontakan DI/TII dan Latar Belakangnya
Keadaban dalam Bernegara...
Keadaban dalam Bernegara Hukum
Negara yang Menganut...
Negara yang Menganut Ideologi Komunis, Nomor 1 Pengaruhnya Mendunia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved