MK persilakan MPR sosialisasi, tapi tanpa istilah 4 pilar

Jum'at, 04 April 2014 - 19:10 WIB
MK persilakan MPR sosialisasi, tapi tanpa istilah 4 pilar
MK persilakan MPR sosialisasi, tapi tanpa istilah 4 pilar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tetap akan mensosialisasikan empat pilar kebangsaan, meskipun frasa empat pilar itu telah digugurkan kemarin.

"Yang dimaksud oleh putusan Mahkamah itu, hanyalah menghilangkan istilah empat pilar. Empat pilar itulah yang inkonstitusional," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikantornya, gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia mengatakan, sosialisasi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika tetap bisa dilakukan MPR. Yang tidak boleh dilakukan adalah dengan mempergunakan istilah empat pilar.

"Karena hal itu akan mengaburkan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang dipersamakan dengan posisi Bhineka Tunggal Ika, dan posisi yang lain-lain. Hanya itu saja," tuturnya.

Oleh karena itu, dia mempersilakan MPR tetap menyosialisasikan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. "Jadi, silakan sosialisasi seperti biasa, tapi tidak mempergunakan istilah empat pilar. Itu yang dibatalkan oleh Mahkamah," katanya.

Menurut dia, masih banyak nama yang bisa digunakan untuk pengganti istilah empar pilar kebangsaan itu.

"Ada banyak istilah lain misalnya sosialisasi kehidupan bernegara. Juga cukup. Jadi itu sudah cukup, kehidupan kita bernegara itu Pancasila sebagai dasar negara, UUD kemudian Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," jelasnya.

Ditambahkannya, ada banyak aspek di luar itu yang bisa disosialisasikan seperti wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara.

"Yang jadi masalah itu dalam pertimbangan MK, menyamakan Pancasila sebagai pilar-pilar yang sama atau sederajat dengan yang lain-lain. Padahal posisinya beda. Silakan sosialisasi, tapi jangan pergunakan empat pilar," pungkasnya.

Baca berita:
MPR siap modifikasi nama 4 pilar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4839 seconds (0.1#10.140)