Sidang Century, saksi sebut Boediono ngotot beri FPJP
Jum'at, 04 April 2014 - 18:51 WIB
Sidang Century, saksi sebut Boediono ngotot beri FPJP
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century terhadap saksi Zainal Abidin.
Hakim mengonfirmasi Mantan Deputi Pengawasan I Bank Indonesia (BI), Zainal mengenai proses pemberian FPJP.
"Yang menginginkan pemberian FPJP pada Bank Century siapa," tanya Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Zainal Abidin menjelaskan, pihak yang paling menginginkan pemberian FPJP kepada Century adalah Gubernur BI yang sekarang menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono. "Yang menginginkan (pemberian FPJP) tentu Pak Gubernur BI (Boediono)," kata Zainal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI V, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI VIII, serta Raden Perdede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berita:
KPK gali keterangan Boediono
Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
Hakim mengonfirmasi Mantan Deputi Pengawasan I Bank Indonesia (BI), Zainal mengenai proses pemberian FPJP.
"Yang menginginkan pemberian FPJP pada Bank Century siapa," tanya Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Zainal Abidin menjelaskan, pihak yang paling menginginkan pemberian FPJP kepada Century adalah Gubernur BI yang sekarang menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono. "Yang menginginkan (pemberian FPJP) tentu Pak Gubernur BI (Boediono)," kata Zainal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI V, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI VIII, serta Raden Perdede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berita:
KPK gali keterangan Boediono
Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
(kur)