Miranda ajak ngobrol Direktur Pengawasan BI
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Pengawasan Bank 1 (DPB1) BI Zainal Abidin sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Zainal tak menampik pernah dipanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom menanyakan terkait FPJP Bank Century.
"Pernah dipanggil Bu Miranda. Yang bersangkutan ingin tahu," kata Zainal di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/3/2014).
Zainal dihadirkan ke Tipikor sebagai saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP pada Bank Century.
Dalam kesaksiannya, Zainal menghadap Miranda bersama temannya Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, Heru Kristiayana. Dalam kesempatan itu Heru menjelaskan, Bank Century tidak memenuhi syarat.
"Pak Heru menjelaskan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat mendapat FPJP," kata Zainal.
Seperti diketahui, Miranda Swaray Gultom ikut disebut dalam dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus FPJP dan bailout Bank Century.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2008, Heru Kristiayana selaku Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB1 menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Robert Tantular selaku pemegang saham PT Bank Century dan Hermanus Hasan selaku Dirut PT bank Century.
Atas penolakan tersebut, Miranda Swaray Gultom memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana dan menanyakan perihal masalah dengan Bank Century.
Baca berita:
Miranda masih dicecar soal FPJP Century
Zainal tak menampik pernah dipanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom menanyakan terkait FPJP Bank Century.
"Pernah dipanggil Bu Miranda. Yang bersangkutan ingin tahu," kata Zainal di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/3/2014).
Zainal dihadirkan ke Tipikor sebagai saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP pada Bank Century.
Dalam kesaksiannya, Zainal menghadap Miranda bersama temannya Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, Heru Kristiayana. Dalam kesempatan itu Heru menjelaskan, Bank Century tidak memenuhi syarat.
"Pak Heru menjelaskan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat mendapat FPJP," kata Zainal.
Seperti diketahui, Miranda Swaray Gultom ikut disebut dalam dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus FPJP dan bailout Bank Century.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2008, Heru Kristiayana selaku Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB1 menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Robert Tantular selaku pemegang saham PT Bank Century dan Hermanus Hasan selaku Dirut PT bank Century.
Atas penolakan tersebut, Miranda Swaray Gultom memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana dan menanyakan perihal masalah dengan Bank Century.
Baca berita:
Miranda masih dicecar soal FPJP Century
(kri)