Yayasan BI ternyata simpan uang di Bank Century

Kamis, 03 April 2014 - 21:58 WIB
Yayasan BI ternyata...
Yayasan BI ternyata simpan uang di Bank Century
A A A
Sindonews.com - Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK BI) merupakan salah satu nasabah Bank Century sebelum bank tersebut memperoleh dana talangan mencapai Rp7,451 triliun.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/14).

Fakta itu disampaikan oleh sepupu pemilik Bank Century Robert Tantular sekaligus mantan Direktur Treasury Bank Century Joko Hertanto Indra. Sejak akhir Desember 2008 Joko menjabat sebagai staf profesional yang kemudian dipindahkan ke marketing officer.

Dalam kesaksiannya, Joko menyebut di dalam Bank Century tersimpan dana milik nasabah yang tergolong raksasa. Dana itu antara lain dimiliki oleh pengusaha Budi Sampoerna dan YKK BI.

"Apakah saudara saksi mengetahui, di samping nasabah, ada dana-dana yang ditempakan di Bank Century? Apakah ada nasabah Budi Sampoerna di situ? Apakah ada dana Bank Indonesia, YKK BI?" tanya Jaksa KMS Roni. "Iya, pernah ada, jumlahnya saya enggak ingat. Itu juga sudah lama," ungkap Joko.

Joko mengaku, dia hanya mengetahui bahwa Budi Mulya menjadi terdakwa karena ada penerimaan uang dalam bentuk cek Rp1 miliar dari Robert Tantular. Dia mengungkapkan, saat merger sekitar 2004, Bank Century bahkan mengalami sejumlah masalah sejak sebelum merger dari Bank CIC. Terutama dalam bentuk Surat-Surat Berharga (SSB) Valas.

Menurut audit BI, SSB Valas itu tidak ada di pasaran. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 10, SSB valas itu terdiri salah satunya National Australian Bank Landon sebesar USD25 juta. Saat itu pada 2005 disarankan oleh BI untuk dijual dan diganti. "Hasilnya saya tidak tahu. Karena yang melakukan adalah manajemen," bebernya.

Yang jelas, itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemegang saham, pengendali dari direksi Bank Century. Tetapi malah dibuat perjanjian dengan skema AMA. Perjanjiannya semua akan dijamin dengan uang tunai di Bank Dresner Swiss. Skema AMA itu berlaku selama tiga tahun sampai 2008.

Untuk repo aset BC mengajukan Surat Utang Negara (SUN). Repo aset diajukan ke BI karena untuk memenuhi syarat likuiditas. Sebabnya dana pihak ketiga yang harus dibayarkan. "Yang pertama diajukan repo aset Rp100 miliar lebih," bebernya.

Kemudian ujarnya, meski dari 2005 sampai 2008 terjadi masalah diinternal, BI kemudian mengucurkan FPJP sebesar Rp689 miliar. Pencairannya setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masuk. Pasalnya repo aset itu jatuh tempo.

"Itu dua kali. Tanggalnya saya tidak ingat. Setelah LPS masuk saya tidak di treasury lagi. Yang jelas terjadi penarikan dana nasabah pihak ketiga. Yang tau penarikan itu di cabang-cabang," imbuhnya.

Setelah akhirnya dinyatakan bank gagal berdampak sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun mengambil alih. Salah seorang yang ditempatkan di manajemen baru adalah Maryono, sebagai Direktur Utama. Jaksa Roni lalu mendalami sosok Maryono ini.

Sebagai manajemen baru, Maryono dianggap pernah mengeluarkan pernyataan kepada karyawan Bank Century. "Kalian syukuri, Bank Century tidak akan ditutup, tapi diselamatkan. Ada itu?" kata Jaksa KMS Roni menirukan ucapan Maryono.

Joko mmebenarkan. Tetapi. kata dia, maksudnya apa dia tidak mengetahui. Yang jelas kata dia, semua dilakukan berdasarkan apa yang sudah diputus LPS.

Saat menjadi bagian treasury, Joko bertugas memotirong saldo pihak ketiga, memonitoring likuiditas dan surat berharga antar bank, monitor likuiditas, dan posisi deposan. Sejak 2005, ada juga nilai Posisi Devisa Neto (PDN) dan Giro Wajib Minumum, serta CAR 8 persen yang dilanggar Bank Century. Dia menuturkan PDN maksimum harus 20 persen.

"Ada pelanggaran tersebut. Bahkan ada pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit). Terus skema AMA berubah jadi skema ASPA," tandasnya.

Baca berita:
Busyro Muqoddas 'sentil' SBY soal kasus Bank Century
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)