Putusan DKPP dapat digugat ke PTUN

Kamis, 03 April 2014 - 21:41 WIB
Putusan DKPP dapat digugat...
Putusan DKPP dapat digugat ke PTUN
A A A
Sindonews.com - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lagi final dan mengikat tapi bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Yakni, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Dalam hal ini, Mahkamah menyatakan frasa bersifat final dan mengikat dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.

Oleh karena itu, keputusan DKPP tidak lagi bersifat final dan mengikat, dan dapat diajukan banding ke PTUN. Mahkamah berpendapat bahwa putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian, masih menurut Mahkamah, bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya, karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, sifat final dan mengikat dari putusan DKPP harus dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabuaten/Kota, maupun Bawaslu.

Adapun putusan presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dapat menjadi objek gugatan di PTUN.

Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, objek perkara yang ditangani DKPP terbatas hanya kepada perilaku pribadi, atau orang perseorangan pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu.

Seperti diketahui, DKPP sebelumnya mempunyai kewenangan untuk memutuskan pemberhentian penyelenggara pemilu hanya jika DKPP telah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan, mendengarkan pembelaan, dan keterangan saksi-saksi serta memperhatikan bukti-bukti.

Sementara uji materi ini dimohonkan oleh mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah. Dia menilai keputusan DKPP memberhentikan anggota KPU, Bawaslu, dan Panwaslu, telah melebihi kewenangan sebagai lembaga etik.
(dam)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Penampakan Kepala BGN...
Penampakan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tahan Dadan Hindayana!
Mensos Gelar Open House...
Mensos Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved