Harapan Keadilan Prosedural di Balik Permintaan dr Tifa dan Roy Suryo Mengembalikan SPDP ke Kepolisian

Selasa, 02 Juni 2026 - 06:19 WIB
loading...
Harapan Keadilan Prosedural...
Ramdansyah bersama dengan Koordinator Troya, Refly Harun. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum Troya

PERMINTAAN agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik disuarakan oleh dr. Tifa dan Roy Suryo melalui koordinator penasihat hukum mereka, Refly Harun. Permintaan tersebut menggeser fokus perdebatan dari sekadar benar atau salahnya tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu menuju persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara hukum mengelola proses penegakan hukum yang menyangkut seorang mantan presiden.

Dalam konteks inilah polemik ijazah Joko Widodo menjadi ujian serius bagi keberadaan negara hukum di Indonesia. Setelah hampir satu tahun perdebatan berlangsung di ruang publik, isu yang semula berpusat pada keaslian sebuah dokumen kini bergerak ke wilayah yang lebih fundamental: apakah hukum telah dijalankan melalui prosedur yang benar dan setara bagi semua pihak?

Secara normatif, penyidik memiliki ruang waktu yang terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Persoalannya, tenggat waktu tersebut diduga telah terlampaui. Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa mendasarkan argumentasinya pada dugaan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dimulai sejak 13 Januari 2026.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai batas waktu prosedural yang ditentukan undang-undang. Perdebatan mengenai tenggat waktu tersebut sesungguhnya membawa publik pada pertanyaan yang lebih mendasar.

Persoalannya bukan lagi sekadar apakah berkas telah lengkap atau belum, melainkan apakah seluruh proses hukum dijalankan sesuai prinsip negara hukum. Pada titik inilah konsep rule of law menjadi relevan untuk membaca polemik yang berkembang.

Bukan Rule by Law, tetapi Rule of Law


Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tersebut, pemikiran Brian Z. Tamanaha menawarkan perspektif yang lebih jernih. Dalam The Rule of Law for Everyone (2002), Tamanaha mengingatkan bahwa pertanyaan paling penting dalam negara hukum bukanlah apakah warga negara tunduk kepada hukum, melainkan apakah kekuasaan juga tunduk kepada hukum. Negara hukum tidak diukur dari kemampuannya menghukum masyarakat, tetapi dari kesediaannya membatasi dirinya sendiri.

Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam polemik ini adalah kecenderungan publik memandang kasus hanya melalui dua kemungkinan: ijazah asli atau ijazah palsu. Akibatnya, perhatian terhadap kualitas prosedur hukum justru terpinggirkan. Padahal dalam negara hukum modern, prosedur bukanlah persoalan administratif yang dapat diabaikan. Prosedur merupakan sumber legitimasi hukum itu sendiri.

Putusan dapat saja benar secara substansi, tetapi kehilangan legitimasi apabila diperoleh melalui proses yang dipandang tidak adil. Karena itu, tuntutan pengembalian SPDP tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menghambat proses hukum. Tuntutan tersebut juga dapat dibaca sebagai permintaan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Rekomendasi
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved