Harapan Keadilan Prosedural di Balik Permintaan dr Tifa dan Roy Suryo Mengembalikan SPDP ke Kepolisian

Selasa, 02 Juni 2026 - 06:19 WIB
loading...
Harapan Keadilan Prosedural...
Ramdansyah bersama dengan Koordinator Troya, Refly Harun. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum Troya

PERMINTAAN agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik disuarakan oleh dr. Tifa dan Roy Suryo melalui koordinator penasihat hukum mereka, Refly Harun. Permintaan tersebut menggeser fokus perdebatan dari sekadar benar atau salahnya tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu menuju persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara hukum mengelola proses penegakan hukum yang menyangkut seorang mantan presiden.

Dalam konteks inilah polemik ijazah Joko Widodo menjadi ujian serius bagi keberadaan negara hukum di Indonesia. Setelah hampir satu tahun perdebatan berlangsung di ruang publik, isu yang semula berpusat pada keaslian sebuah dokumen kini bergerak ke wilayah yang lebih fundamental: apakah hukum telah dijalankan melalui prosedur yang benar dan setara bagi semua pihak?

Secara normatif, penyidik memiliki ruang waktu yang terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Persoalannya, tenggat waktu tersebut diduga telah terlampaui. Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa mendasarkan argumentasinya pada dugaan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dimulai sejak 13 Januari 2026.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai batas waktu prosedural yang ditentukan undang-undang. Perdebatan mengenai tenggat waktu tersebut sesungguhnya membawa publik pada pertanyaan yang lebih mendasar.

Persoalannya bukan lagi sekadar apakah berkas telah lengkap atau belum, melainkan apakah seluruh proses hukum dijalankan sesuai prinsip negara hukum. Pada titik inilah konsep rule of law menjadi relevan untuk membaca polemik yang berkembang.

Bukan Rule by Law, tetapi Rule of Law


Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tersebut, pemikiran Brian Z. Tamanaha menawarkan perspektif yang lebih jernih. Dalam The Rule of Law for Everyone (2002), Tamanaha mengingatkan bahwa pertanyaan paling penting dalam negara hukum bukanlah apakah warga negara tunduk kepada hukum, melainkan apakah kekuasaan juga tunduk kepada hukum. Negara hukum tidak diukur dari kemampuannya menghukum masyarakat, tetapi dari kesediaannya membatasi dirinya sendiri.

Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam polemik ini adalah kecenderungan publik memandang kasus hanya melalui dua kemungkinan: ijazah asli atau ijazah palsu. Akibatnya, perhatian terhadap kualitas prosedur hukum justru terpinggirkan. Padahal dalam negara hukum modern, prosedur bukanlah persoalan administratif yang dapat diabaikan. Prosedur merupakan sumber legitimasi hukum itu sendiri.

Putusan dapat saja benar secara substansi, tetapi kehilangan legitimasi apabila diperoleh melalui proses yang dipandang tidak adil. Karena itu, tuntutan pengembalian SPDP tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menghambat proses hukum. Tuntutan tersebut juga dapat dibaca sebagai permintaan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Rekomendasi
Mengapa Penalti Spanyol...
Mengapa Penalti Spanyol Tetap Sah Meski Lamine Yamal Diduga Handball?
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Mengapa Safar Dijuluki...
Mengapa Safar Dijuluki Bulan Perang? Simak 9 Peristiwa Bersejarah Islam Ini
Berita Terkini
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved