Pemerintah setuju tebus Satinah Rp21 M
Kamis, 03 April 2014 - 20:31 WIB
Pemerintah setuju tebus Satinah Rp21 M
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia setuju membayarkan uang tebusan atau diyat sebesar 7 juta Saudi riyal (SR) riyal atau Rp21 miliar untuk membebaskan Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah dari hukuman pancung.
Uang tersebut untuk memenuhi permintaan ahli waris korban, Nurah binti Muhammad Al Gharib kepada Satinah yang batas waktunya sampai 3 April 2014. Dengan pembayaran itu maka Satinah lolos dari eksekusi pancung.
"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (3/4/2014).
Joko menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui Tim Satgas TKI/WNI yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni, sudah memenuhi tuntutan dari keluarga korban.
Pengadilan Tinggi Buraidah, Arab Saudi, menjatuhi hukuman pancung terhadap Satinah karena dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib. Hukuman itu akan dilaksanakan pada 3 April 2014.
Satinah bisa lolos dari hukuman tersebut jika membayar diyat sebesar 7 juta Saudi riyal atau Rp21 miliar kepada ahli waris korban.
Uang tersebut untuk memenuhi permintaan ahli waris korban, Nurah binti Muhammad Al Gharib kepada Satinah yang batas waktunya sampai 3 April 2014. Dengan pembayaran itu maka Satinah lolos dari eksekusi pancung.
"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (3/4/2014).
Joko menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui Tim Satgas TKI/WNI yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni, sudah memenuhi tuntutan dari keluarga korban.
Pengadilan Tinggi Buraidah, Arab Saudi, menjatuhi hukuman pancung terhadap Satinah karena dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib. Hukuman itu akan dilaksanakan pada 3 April 2014.
Satinah bisa lolos dari hukuman tersebut jika membayar diyat sebesar 7 juta Saudi riyal atau Rp21 miliar kepada ahli waris korban.
(dam)