Dukung RUU KUHP&KUHAP, parpol akan kehilangan simpati
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti agar partai politik (parpol) tidak mendukung pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dengan menyampaikan kepada fraksi mereka di DPR.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menyampaikan, parpol akan menanggung rugi apabila mendukung pembahasan dua peraturan itu dilanjutkan.
"Akan sangat merugikan parpol itu sendiri untuk mendapatkan simpati dalam Pemilu 2014 yang sebentar lagi dilaksanakan," katanya di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam kesempatan itu, Donal kembali mengingatkan bahwa RUU KUHP dan KUHAP bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.
"Posisi parpol yang tidak mendukung KPK dan atau berupaya melemahkan KPK akan sangat merugi," terangnya.
Sebelumnya, jika sikap partai tidak berubah dengan mendukung RUU KUHP dan KUHAP, Donal pun meminta agar masyarakat tak memilih parpol tersebut pada Pemilu 2014.
"Kami akan mengajak masyarakat untuk menghukum parpol dengan tidak memilih mereka karena tetap berupaya melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca berita:
Perubahan KUHP dan KUHAP untuk perbaikan sistem hukum
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menyampaikan, parpol akan menanggung rugi apabila mendukung pembahasan dua peraturan itu dilanjutkan.
"Akan sangat merugikan parpol itu sendiri untuk mendapatkan simpati dalam Pemilu 2014 yang sebentar lagi dilaksanakan," katanya di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam kesempatan itu, Donal kembali mengingatkan bahwa RUU KUHP dan KUHAP bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.
"Posisi parpol yang tidak mendukung KPK dan atau berupaya melemahkan KPK akan sangat merugi," terangnya.
Sebelumnya, jika sikap partai tidak berubah dengan mendukung RUU KUHP dan KUHAP, Donal pun meminta agar masyarakat tak memilih parpol tersebut pada Pemilu 2014.
"Kami akan mengajak masyarakat untuk menghukum parpol dengan tidak memilih mereka karena tetap berupaya melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca berita:
Perubahan KUHP dan KUHAP untuk perbaikan sistem hukum
(kri)