Loloskan Demokrat, Bawaslu coret 2 caleg DPD

Kamis, 03 April 2014 - 13:35 WIB
Loloskan Demokrat, Bawaslu...
Loloskan Demokrat, Bawaslu coret 2 caleg DPD
A A A
Sindonews.com - Selain menolak permohonan sengketa pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menolak permohonan dua orang calon legislatif (caleg) DPD RI utusan daerah Sumatera Selatan bernama Taufikurrahman dan Aleksius Armanjaya utusan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Taufikurrahman yang diketahui alumni lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dianggap tidak melaporkan dana kampanye awal. Dalam amar putusannya, Bawaslu menilai Taufikurrahman sudah diingatkan beberapa kali oleh termohon (KPU Sumatera Selatan) sebanyak dua kali pada tanggal 2 Maret 2014, namun tetap saja menyerahkan berkas pada tanggal 3 Maret 2014.

Sementara untuk Aleksius, ditolak lantaran tidak dapat membuktikan telah datang pada tanggal 2 Maret 2014 dalam jangka waktu hingga pukul 23.59 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Di lain pihak, Bawaslu mengabulkan dan memulihkan hak konstitusional Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka serta Calon DPD atas nama Johanes Mat Ngare (daerah NTT) untuk tetap dapat menjadi peserta pemilu. Dengan catatan segera menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga Jumat (4/4/2014) pukul 23.59 kepada KPU setempat.

"Seharusnya pemohon masih diberikan kesempatan karena, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat," ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas," kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Diketahui dari 35 caleg DPD RI yang dicoret KPU, hanya 16 caleg saja yang mendaftar gugatan sengketa pemilu kepada Bawaslu. Sedangkan 19 caleg lainnya terpaksa harus menerima putusan KPU karena enggan mendaftar.

Sementara dari tujuh parpol yang mendaftarkan sengketa pemilu di Bawaslu, Partai Demokrat resmi diterima kembali sebagai peserta pemilu bersama PAN, Gerindra, PKPI dan PBB. Dua partai lain seperti PKS dan PKB tak mendaftarkan sengketa pemilu. Satu partai lagi yakni PDIP masih menunggu sidang putusan.
(kri)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved