Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit

Kamis, 03 April 2014 - 10:51 WIB
Jelang vonis, Emir Moeis...
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit
A A A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis terdakwa kasus suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Harapan Kita.

Hal ini menyebabkan sidang dengan agenda pembacaan vonis politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam ditunda.

"Hari ini, baru saja, Pak Emir dibawa ke RS Harapan Kita dari Rutan KPK di Guntur oleh jaksa. Kita belum tahu, dia mengeluh-ngeluh saja jantungnya," ujar Erick S Paath selaku kuasa hukum Emir Moeis ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/2014).

Hingga saat ini belum diketahui, sejauh mana sakit yang diderita mantan Ketua Komisi XI DPR itu. Menurutnya Emir Moeis akan dilakukan pemeriksaan dahulu. "Intinya tiga hari ini diperiksa dulu, setelah tiga hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," terangnya.

Berdasarkan jadwal, hari ini Emir Moeis akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.

Jaksa menilai, Emir terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.

Berita:
KPK incar tersangka lain di sidang Emir Moeis

Emir Moeis minta maaf ke Megawati
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8178 seconds (0.1#10.140)