Emir Moeis hadapi vonis Hakim Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis terdakwa perkara kasus proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, di Tarahan, Lampung akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yanuar P Wasesa selaku pengacara Emir Moeis berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.
"Kita berharap pengadilan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan," kata Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/2014).
Pada kesempatan itu Yanuar tidak mau berspekulasi berapa lama hukuman yang pantas untuk kliennya. Dia hanya mengatakan untuk mencermati jalannya persidangan nanti. "Ya kita dengarkan saja," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc. Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
KPK incar tersangka lain dari sidang Emir Moeis
Emir Moeis minta maaf ke Megawati
Yanuar P Wasesa selaku pengacara Emir Moeis berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.
"Kita berharap pengadilan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan," kata Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/2014).
Pada kesempatan itu Yanuar tidak mau berspekulasi berapa lama hukuman yang pantas untuk kliennya. Dia hanya mengatakan untuk mencermati jalannya persidangan nanti. "Ya kita dengarkan saja," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc. Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Berita:
KPK incar tersangka lain dari sidang Emir Moeis
Emir Moeis minta maaf ke Megawati
(kur)