KPU izinkan asing pantau pemilu di Indonesia
Rabu, 02 April 2014 - 10:48 WIB
KPU izinkan asing pantau pemilu di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pihak asing (visitor), untuk meninjau proses pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Menurutnya, pihak visitor diizinkan saat pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) berlangsung.
"Fasilitasi visitor internasional juga akan dilakukan pada pilres. Pemilu itu sejak reformasi selalu terbuka dengan kunjungan internasional," kata Husni, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dia menyatakan, keberadaan visitor bukan kewajiban dari KPU untuk mengundangnya. Sebab, kata Husni, setiap perhelatan pemilu, di negara mana pun selalu hadir tim peninjau dari negara luar.
Dia menjelaskan, untuk visitor yang akan meninjau Pemilu 2014, keberadaan mereka bisa mewakili perorangan maupun kelompok organisasi pemantau kepemiluan di negaranya.
Menurutnya, posisi visitor tidak dibolehkan masuk ke batas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sama seperti pemantau dan lembaga survei yang ada di Indonesia.
"Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) sudah beritahukan akan fasilitasi beberapa negara sahabat dan lembaga-lembaga lain," ucapnya.
Seperti diketahui, pekan lalu KPU resmi melauncing sebanyak 19 organisasi pemantau pemilu dan 56 lembaga survei yang sudah terakriditasi dan terverifikasi oleh KPU untuk berpartisipasi dalam Pileg 2014. Di luar mereka, KPU juga membolehkan negara luar (visitor) untuk melakukan peninjauan pemilu.
Hal itu dikatakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Menurutnya, pihak visitor diizinkan saat pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) berlangsung.
"Fasilitasi visitor internasional juga akan dilakukan pada pilres. Pemilu itu sejak reformasi selalu terbuka dengan kunjungan internasional," kata Husni, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dia menyatakan, keberadaan visitor bukan kewajiban dari KPU untuk mengundangnya. Sebab, kata Husni, setiap perhelatan pemilu, di negara mana pun selalu hadir tim peninjau dari negara luar.
Dia menjelaskan, untuk visitor yang akan meninjau Pemilu 2014, keberadaan mereka bisa mewakili perorangan maupun kelompok organisasi pemantau kepemiluan di negaranya.
Menurutnya, posisi visitor tidak dibolehkan masuk ke batas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sama seperti pemantau dan lembaga survei yang ada di Indonesia.
"Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) sudah beritahukan akan fasilitasi beberapa negara sahabat dan lembaga-lembaga lain," ucapnya.
Seperti diketahui, pekan lalu KPU resmi melauncing sebanyak 19 organisasi pemantau pemilu dan 56 lembaga survei yang sudah terakriditasi dan terverifikasi oleh KPU untuk berpartisipasi dalam Pileg 2014. Di luar mereka, KPU juga membolehkan negara luar (visitor) untuk melakukan peninjauan pemilu.
(maf)