Bayar diyat sulit, tapi korupsi anggaran gampang

Rabu, 02 April 2014 - 09:05 WIB
Bayar diyat sulit, tapi korupsi anggaran gampang
Bayar diyat sulit, tapi korupsi anggaran gampang
A A A
Sindonews.com - Kesulitan Pemerintah membayar uang darah (diyat) untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Satinah (43), dari hukuman pancung, sangat disesalkan Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra).

Seperti diketahui, Satinah binti Jumadi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Buraidah, Arab Saudi. TKI asal Ungaran itu dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib.

Untuk pembebasan satinah dari hukuman mati adalah, dengan membayar diyat. Keluarga majikan meminta uang diyat sebanyak 7 juta riyal atau setara dengan Rp21 miliar.

Sementara pemerintah baru membayar diyat sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp12 miliar. Oleh karena itu, masih kurang sebesar 3 juta riyal atau setara dengan Rp9 miliar.

Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Kadafi, pemerintah hanya pura-pura saja kesulitan mencari sumber anggaran untuk membayar diyat.

"Kepura-puraan kesulitan membayar diyat ini memperlihatkan, pemerintah tidak serius ingin membantu satinah," kata Uchok dalam keterangan resminya kepada Sindonews, Rabu (2/4/2014).

Oleh karena itu, dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang sangat sulit untuk melunasi pembayaran diyat untuk pembebasan warga negaranya sendiri.

"Tetapi, untuk melakukan pembobolan uang negara paling gampang dan mudah dilakukan oleh pejabat negara. Lihat saja, dua lembaga yang bertanggung jawab kepada TKI atau satinah, yaitu BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi banyak mengalami kebocoran anggaran negara," ungkapnya.

Dimana, lanjut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester tahun 2013, ditemukan penyimpangan anggaran di BNP2TKI sebesar Rp16,7 miliar dengan 81 kasus, sejak tahun 2009-2013.

"Dengan kebobolan anggaran sebesar Rp16,7 miliar, sudah bisa untuk melunasi Satinah. Tetapi, ternyata anggaran negara bukan untuk membantu warga negara yang kesulitan, tetapi anggaran negara diproyeksi untuk dikorupsi memperkaya diri sendiri para pejabat publik BNP2TKI," bebernya.

Sedangkan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp70,4 miliar dengan sebanyak 3,365 kasus.

"Kerugian negara sebesar Rp70,4 miliar ini, berarti sudah bisa membantu atau membebaskan tiga orang TKI bila dihukum mati. Malahan, anggaran sebesar Rp70,4 miliar dinikmati oleh pejabat negara melalui jalan korupsi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7037 seconds (0.1#10.140)