Busyro Muqoddas 'sentil' SBY soal kasus Bank Century

Selasa, 01 April 2014 - 14:50 WIB
Busyro Muqoddas sentil SBY soal kasus Bank Century
Busyro Muqoddas 'sentil' SBY soal kasus Bank Century
A A A
Sindonews. com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas menyinggung soal pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebutkan kebijakan tidak bisa diadili.

Pernyataan SBY itu menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal itu terungkap dalam diskusi panel bertema "Fraud di Bidang Keuangan-Perbankan dan Political Coast di Indonesia. Adakah Kaitannya" yang diselenggarakan Lembaga Antifraud (Latifa) Perbanas Intitute di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Busyro menegaskan, suara-suara yang menyebutkan kebijakan tidak bisa diadili kembali mengemuka di tengah hiruk pikuk perhelatan politik lima tahunan atau Pemilu 2014. Bahkan kata dia, tidak tanggung-tanggung yang menyuarakan adalah orang nomor satu di republik ini.

"Setidaknya itulah salah satu poin penting yang disampaikan SBY dalam jamuan makan malam bersama media cetak dan elektronik," kata Busyro saat menyampaikan materi "Korupsi Yang Bersembunyi di Balik Kebijakan".

Busyro juga mengutip pertemuan tersebut dalam catatan kaki makalah pertemuan tersebut bahwa, dalam jamuan makan malam di lantai 25 Menara Bank Mega Senin 10 Maret 2014 lalu, Presiden SBY tidak hanya berbicara soal suksesi. Tapi juga kasus Bank Century yang tengah ditangani KPK.

Kepada puluhan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik dan juga para wartawan senior, SBY menegaskan Wakil Presiden Boediono, kala itu Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century. Bahkan saat itu SBY mengatakan, kebijakan tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutus kebijakan untuk kepentingan pembangunan."

"Bak gayung bersambut atau bisa jadi memang sudah diskenariokan, dalam acara 'Mata Najwa' yang menampilkan Boediono juga sempat disinggung tentang skandal Boediono," tutur Busyro dalam catatan kakiknya.

Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menilai, pendapat tentang kebijakan tidak bisa diadili ini sudah tentu patut dicurigai sebagai upaya mendistorsi sebuah proses hukum. Terutama pengadilan yang berusaha mengadili salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia yaitu bailout Bank Century.

"Adalah suatu realitas bahwa salah satu modus yang saat ini mulai dibongkar adalah korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan. Khususnya kebijakan di sektor keuangan dan perbankan," bebernya.

Busyro menegaskan, membongkar modus seperti itu sangat penting. Sebab selama ini kebijakan menjadi sebagai save heaven atau perlindungan yang aman.

Data korupsi selama ini, terutama yang ditangani KPK jelas semakin menunjukkan indikasi pengulangan modus korupsi didesain sejak awal dengan menyiapkan sejumlah aturan untuk melegalkan tujuan-tujuan mengeruk harta negara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3533 seconds (0.1#10.140)