Eksepsi ditolak, Andi siap ikuti sidang

Selasa, 01 April 2014 - 12:16 WIB
Eksepsi ditolak, Andi siap ikuti sidang
Eksepsi ditolak, Andi siap ikuti sidang
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku siap melanjutkan persidangan, setelah nota keberatan (eksepsi) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Kami siap untuk memasuki materi perkara, kami siap, saya maupun para penasihat hukum siap untuk memasuki pokok perkara," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi untuk mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Andi meyakini, saat menjabat sebagai Menpora, dia tidak melanggar hukum dan tidak menyelahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi dalam proyek Hambalang.

"Saya ingin katakan bahwa kasus Hambalang ini bisa tuntas segera dan jelas, ya tidak salah dan sebaliknya," tegasnya.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Andi juga didakwa menerima uang melalui adiknya Choel Mallarangeng Rp4 miliar dan US$ 550 ribu itu. Uang itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar.

Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Andi Mallarangeng
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5247 seconds (0.1#10.140)