Nyoblos, disabilitas mental harus kantongi resep dokter
Jum'at, 28 Maret 2014 - 18:22 WIB
Nyoblos, disabilitas mental harus kantongi resep dokter
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para penderita gangguan jiwa (disabilitas mental) mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 nanti. Namun, KPU tak lantas begitu saja meloloskan para disabilitas mental mendapatkan hak pilihnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penderita disabilitas jiwa harus mendapat 'resep' dan rekomendasi dari dokter rumah sakit jiwa (RSJ). Bagi yang mengantongi rekomendasi, baru diperbolehkan mencoblos di bilik suara yang ditempatkan di lokasi RSJ.
"Yang menentukan mereka yang bisa memperoleh hak pilih dari beberapa tempat, lokasi TPS itu berada di dalam pekarangan rumah sakit jiwa," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia melanjutkan, bagi warga umum yang kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi RSJ dimungkinkan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS setempat. Tetapi, hal tersebut tergantung dari pengaturan dan koordinasi dengan panitia Pemungutan tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Masyarakat masuk ke dalam (TPS RSJ). Kalau pasien (penderita gangguan jiwa) tunggu rekomendasi dokternya. Kalau dia masih bernyanyi 'aku masih seperti yang dulu' ya dokter yang tahu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014.
Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Stigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita disabilitas mental adalah orang-orang yang tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri merupakan pandangan yang tidak benar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penderita disabilitas jiwa harus mendapat 'resep' dan rekomendasi dari dokter rumah sakit jiwa (RSJ). Bagi yang mengantongi rekomendasi, baru diperbolehkan mencoblos di bilik suara yang ditempatkan di lokasi RSJ.
"Yang menentukan mereka yang bisa memperoleh hak pilih dari beberapa tempat, lokasi TPS itu berada di dalam pekarangan rumah sakit jiwa," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia melanjutkan, bagi warga umum yang kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi RSJ dimungkinkan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS setempat. Tetapi, hal tersebut tergantung dari pengaturan dan koordinasi dengan panitia Pemungutan tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Masyarakat masuk ke dalam (TPS RSJ). Kalau pasien (penderita gangguan jiwa) tunggu rekomendasi dokternya. Kalau dia masih bernyanyi 'aku masih seperti yang dulu' ya dokter yang tahu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014.
Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Stigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita disabilitas mental adalah orang-orang yang tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri merupakan pandangan yang tidak benar.
(kri)