Libatkan anak-anak, PKS hanya diberi surat teguran
Jum'at, 28 Maret 2014 - 17:59 WIB
Libatkan anak-anak, PKS hanya diberi surat teguran
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pelibatan anak di bawah umur yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kampanye rapat umum, Minggu 16 Maret 2014.
"Ya, kami menerima kemarin sore dan sudah dibahas pada malam hari, tadi malam sampai jam 1 lewat 20. Kami sebagaimana yang telah disampaikan juga sebelumnya, apapun rekomendasi Bawaslu akan kita tindak lanjuti termasuk pelanggaran kampanye," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat, (28/3/2014).
Husni mengatakan, hari ini rencananya KPU akan mengirim sanksi administrasi berupa surat teguran untuk PKS agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam kampanye. "Karena itu memang ketentuan undang-undang," tegasnya.
Selain PKS, ada tiga calon anggota DPR dari Provinsi NTB yang juga melakukan pelanggaran dalam kampanye. Ketiganya juga diberi sanksi administratif oleh KPU.
"KPU juga menerima putusan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi NTB menyatakan ada tiga calon, anggota DPR daerah pemilihan NTB yang menggunakan durasi kampanye di media penyairan di sana, dan meminta KPU menindaklanjuti memberi sanksi. Saya tidak hapal nama-nama, dari partai PPP, Gerindra, dan PKB," pungkasnya.
"Ya, kami menerima kemarin sore dan sudah dibahas pada malam hari, tadi malam sampai jam 1 lewat 20. Kami sebagaimana yang telah disampaikan juga sebelumnya, apapun rekomendasi Bawaslu akan kita tindak lanjuti termasuk pelanggaran kampanye," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat, (28/3/2014).
Husni mengatakan, hari ini rencananya KPU akan mengirim sanksi administrasi berupa surat teguran untuk PKS agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam kampanye. "Karena itu memang ketentuan undang-undang," tegasnya.
Selain PKS, ada tiga calon anggota DPR dari Provinsi NTB yang juga melakukan pelanggaran dalam kampanye. Ketiganya juga diberi sanksi administratif oleh KPU.
"KPU juga menerima putusan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi NTB menyatakan ada tiga calon, anggota DPR daerah pemilihan NTB yang menggunakan durasi kampanye di media penyairan di sana, dan meminta KPU menindaklanjuti memberi sanksi. Saya tidak hapal nama-nama, dari partai PPP, Gerindra, dan PKB," pungkasnya.
(kri)