Libatkan anak-anak, PKS hanya diberi surat teguran

Jum'at, 28 Maret 2014 - 17:59 WIB
Libatkan anak-anak,...
Libatkan anak-anak, PKS hanya diberi surat teguran
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pelibatan anak di bawah umur yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kampanye rapat umum, Minggu 16 Maret 2014.

"Ya, kami menerima kemarin sore dan sudah dibahas pada malam hari, tadi malam sampai jam 1 lewat 20. Kami sebagaimana yang telah disampaikan juga sebelumnya, apapun rekomendasi Bawaslu akan kita tindak lanjuti termasuk pelanggaran kampanye," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat, (28/3/2014).

Husni mengatakan, hari ini rencananya KPU akan mengirim sanksi administrasi berupa surat teguran untuk PKS agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam kampanye. "Karena itu memang ketentuan undang-undang," tegasnya.

Selain PKS, ada tiga calon anggota DPR dari Provinsi NTB yang juga melakukan pelanggaran dalam kampanye. Ketiganya juga diberi sanksi administratif oleh KPU.

"KPU juga menerima putusan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi NTB menyatakan ada tiga calon, anggota DPR daerah pemilihan NTB yang menggunakan durasi kampanye di media penyairan di sana, dan meminta KPU menindaklanjuti memberi sanksi. Saya tidak hapal nama-nama, dari partai PPP, Gerindra, dan PKB," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Soal RUU Pemilu, Fraksi...
Soal RUU Pemilu, Fraksi PKS: Demokrasi Harus Hadirkan Pemimpin Berkualitas
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, PKS Undang Seluruh Peserta Pemilu 2024 dan Presiden-Wapres Terpilih
Jika UU Pemilu Tak Direvisi,...
Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKS Sebut Penguasa Diuntungkan
PKS Gelar Rapimnas,...
PKS Gelar Rapimnas, Siapkan Jalan Kemenangan Pileg dan Pilpres 2024
Salim Segaf: Walaupun...
Salim Segaf: Walaupun Kalah di Daerah, Tetap Cintai Rakyat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved