Demokrat: Desakan agar Boediono mundur berlebihan
Jum'at, 28 Maret 2014 - 18:06 WIB
Demokrat: Desakan agar Boediono mundur berlebihan
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat menilai permintaan sejumlah pihak agar Wakil Presiden (Wapres) Boediono mundur dari jabatan karena masuk daftar saksi di persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya, terlalu berlebihan.
"Saya kira keputusan mundur dan tidak, itu sepenuhnya menjadi hak Pak Boediono pribadi. Hanya kalau ada pihak yang menuntut beliau mundur, menurut saya hal tersebut terlalu jauh dan berlebihan. Sebab, proses hukum belum juga terjadi," ungkap Sekretaris DPP Partai Demokrat Farhan Effendy saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia melanjutkan, kehadiran Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, atas permintaan Jaksa KPK tentu hanyalah sebagai saksi atas kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya. Karenanya, Farhan mengajak semua pihak untuk menghormati hukum dan prosesnya yang sedang berjalan.
"Mari apresiasi sikap Pak Boediono yang kooperatif terhadap lembaga hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua JPU KMS Roni menyampaikan kepada majelis bahwa jaksa akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai sidang Roni membenarkan bahwa satu dari 66 saksi itu ada nama Boediono.
"(Boediono) ada dalam daftar yang 66 saksi itu," kata Roni saat ditemui wartawan usai sidang, ketika ditanya apakah nama Boediono ada dalam daftar saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.
Baca berita:
Jadi saksi kasus Century, Boediono diminta mundur
"Saya kira keputusan mundur dan tidak, itu sepenuhnya menjadi hak Pak Boediono pribadi. Hanya kalau ada pihak yang menuntut beliau mundur, menurut saya hal tersebut terlalu jauh dan berlebihan. Sebab, proses hukum belum juga terjadi," ungkap Sekretaris DPP Partai Demokrat Farhan Effendy saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia melanjutkan, kehadiran Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, atas permintaan Jaksa KPK tentu hanyalah sebagai saksi atas kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya. Karenanya, Farhan mengajak semua pihak untuk menghormati hukum dan prosesnya yang sedang berjalan.
"Mari apresiasi sikap Pak Boediono yang kooperatif terhadap lembaga hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua JPU KMS Roni menyampaikan kepada majelis bahwa jaksa akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai sidang Roni membenarkan bahwa satu dari 66 saksi itu ada nama Boediono.
"(Boediono) ada dalam daftar yang 66 saksi itu," kata Roni saat ditemui wartawan usai sidang, ketika ditanya apakah nama Boediono ada dalam daftar saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.
Baca berita:
Jadi saksi kasus Century, Boediono diminta mundur
(kri)