Demokrat berharap Boediono kooperatif dengan Jaksa KPK
Jum'at, 28 Maret 2014 - 17:05 WIB
Demokrat berharap Boediono kooperatif dengan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat berharap mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono koperatif dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang rencananya menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya.
"(Jaksa) KPK pantas memintai keterangan Pak Boediono terkait terdakwa Budi Mulya, sebagai saksi. Dan semoga Pak Boediono juga bisa berlaku kooperatif demi informasi yang jelas serta teladan yang baik untuk para pejabat di Indonesia," tegas Sekretaris DPP Partai Demokrat Farhan Effendy saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Namun, Farhan mengaku tidak mau berpretensi, apakah Boediono akan didakwa atau tidak dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sama seperti Budi Mulya. Menurutnya, hal itu semua akan tergantung dari hasil persidangan yang berjalan.
"Fakta-fakta ataupun keterangan yang terungkap di persidangan itu dijadikan oleh KPK sebagai bahan penting atau dasar pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Boediono," bebernya.
Dia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh KPK perlu kita hormati dan dukung. Karena langkah KPK itu dalam rangka penegakan hukum. Dia berharap, semoga ini menjadi preseden baik, bagi perbaikan hukum di Indonesia.
"Saya berharap demikian (Pak Boediono sudah siap jadi saksi di sidang Budi Mulya)," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua JPU KMS Roni menyampaikan kepada majelis bahwa jaksa akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai sidang, Roni membenarkan bahwa satu dari 66 saksi itu ada nama Boediono.
"(Boediono) ada dalam daftar yang 66 saksi itu," kata Roni saat ditemui wartawan usai sidang, ketika ditanya apakah nama Boediono ada dalam daftar saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.
Baca berita:
Wajar jika Boediono jadi saksi di Century
Yang rencananya menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya.
"(Jaksa) KPK pantas memintai keterangan Pak Boediono terkait terdakwa Budi Mulya, sebagai saksi. Dan semoga Pak Boediono juga bisa berlaku kooperatif demi informasi yang jelas serta teladan yang baik untuk para pejabat di Indonesia," tegas Sekretaris DPP Partai Demokrat Farhan Effendy saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Namun, Farhan mengaku tidak mau berpretensi, apakah Boediono akan didakwa atau tidak dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sama seperti Budi Mulya. Menurutnya, hal itu semua akan tergantung dari hasil persidangan yang berjalan.
"Fakta-fakta ataupun keterangan yang terungkap di persidangan itu dijadikan oleh KPK sebagai bahan penting atau dasar pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Boediono," bebernya.
Dia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh KPK perlu kita hormati dan dukung. Karena langkah KPK itu dalam rangka penegakan hukum. Dia berharap, semoga ini menjadi preseden baik, bagi perbaikan hukum di Indonesia.
"Saya berharap demikian (Pak Boediono sudah siap jadi saksi di sidang Budi Mulya)," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua JPU KMS Roni menyampaikan kepada majelis bahwa jaksa akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai sidang, Roni membenarkan bahwa satu dari 66 saksi itu ada nama Boediono.
"(Boediono) ada dalam daftar yang 66 saksi itu," kata Roni saat ditemui wartawan usai sidang, ketika ditanya apakah nama Boediono ada dalam daftar saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.
Baca berita:
Wajar jika Boediono jadi saksi di Century
(kri)