Boediono jadi saksi di Century, KPK bisa dapat tekanan
Jum'at, 28 Maret 2014 - 08:02 WIB
Boediono jadi saksi di Century, KPK bisa dapat tekanan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan, pada persidangan keberapa Wakil Presiden (Wapres) tersebut dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap, agar KPK konsisten untuk menghadirkan Boediono sebagai saksi persidangan Budi Mulya.
"Mungkin, akan muncul tekanan dari berbagai pihak kepada KPK untuk mencoret nama Boediono dari daftar saksi," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis 27 Maret 2014.
"Kalau tekanan itu akhirnya datang, saya berani memastikan, KPK tidak akan sendirian melakukan perlawanan. Berbagai komponen masyarakat akan bergerak untuk mengeliminasi tekanan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terhadap dakwaan Jaksa KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan, pada persidangan keberapa Wakil Presiden (Wapres) tersebut dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap, agar KPK konsisten untuk menghadirkan Boediono sebagai saksi persidangan Budi Mulya.
"Mungkin, akan muncul tekanan dari berbagai pihak kepada KPK untuk mencoret nama Boediono dari daftar saksi," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis 27 Maret 2014.
"Kalau tekanan itu akhirnya datang, saya berani memastikan, KPK tidak akan sendirian melakukan perlawanan. Berbagai komponen masyarakat akan bergerak untuk mengeliminasi tekanan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terhadap dakwaan Jaksa KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
(maf)